9 Nelayan Asal Raas Diamankan di Australia, Bupati Sumenep Siapkan Langkah Pemulangan

3 hari yang lalu 13

Sumenep, Penamadura.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan pemulangan sembilan nelayan asal Desa Tonduk, Kecamatan Raas, nan diamankan otoritas keamanan Australia.

Sembilan nelayan tersebut sekarang berada di Darwin, Australia, setelah diduga memasuki wilayah perairan negara itu saat melaut untuk mencari hasil laut.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pemerintah wilayah bakal menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi dengan organisasi perangkat wilayah (OPD) teknis dan pihak terkait.

“Ini kan, sebenarnya bukan mau melampaui batas. Tapi, ya itulah, saking semangatnya mencari ikan, akhirnya sampai bergeser ke Australia,” kata Fauzi, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, Pemkab Sumenep pernah mengupayakan pemulangan nelayan dalam kasus serupa sekitar enam tahun lalu. Pengalaman tersebut bakal menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Nanti kami bakal koordinasikan kembali, dengan pihak terkait, OPD teknis,” ujarnya.

“Sekitar enam tahun lalu, kelak kami upayakanlah,” imbuhnya.

Sembilan nelayan tersebut berangkat menggunakan kapal motor KM Rukun Desa nan dinakhodai Mupaher. Delapan anak buah kapal (ABK) lainnya masing-masing berjulukan Hairi, Aes, Rudi, Hamsu, Heri, Beging, Ulum, dan Sahidi.

Berdasarkan arsip Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Darwin bernomor B-00261/DARWIN/261002, kesembilan nelayan tersebut tercatat tidak mempunyai riwayat pelanggaran norma sebelumnya.

Mereka diduga mencari teripang dan hiu untuk diambil siripnya di wilayah Northern Territory, Australia. Aktivitas tersebut menjadi bagian dari perkara nan ditangani otoritas setempat setelah kapal mereka diamankan.

Setelah diamankan, para nelayan dibawa ke Darwin dan tiba pada 28 September 2026. Dua hari kemudian, tepatnya 30 September 2026, KRI Darwin mendatangi mereka untuk memberikan akses kekonsuleran.

Pendampingan kekonsuleran merupakan corak jasa perwakilan Indonesia kepada penduduk negara Indonesia nan menghadapi persoalan norma alias keimigrasian di luar negeri.

Upaya pemulangan sembilan nelayan asal Desa Tonduk tersebut tetap memerlukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Proses selanjutnya juga berjuntai pada penanganan nan dilakukan otoritas Australia serta langkah diplomatik dan kekonsuleran perwakilan Indonesia.

Pemkab Sumenep menyatakan bakal mengupayakan langkah nan dapat ditempuh agar para nelayan bisa kembali ke Tanah Air setelah proses nan bertindak diselesaikan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi nelayan nan beraksi di wilayah perairan perbatasan agar memperhatikan pemisah wilayah dan ketentuan norma negara lain. Aktivitas penangkapan ikan nan memasuki wilayah perairan negara lain tanpa izin dapat berujung pada pemeriksaan hingga penindakan oleh otoritas setempat.

Views: 5

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0