KABAR MADURA | BANGKALAN — Akademisi Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyisakan persoalan serius mengenai proses pemeriksaan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Pertimbangan norma MK, menurut Surokim, dapat menjadi dasar untuk membawa tindakan penyelenggara KPU nan bertanggung jawab dalam proses verifikasi tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna diuji dari sisi etik.
Surokim mengatakan putusan MK perlu dibaca secara utuh antara amar putusan dan pertimbangan hukumnya. MK memang menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima lantaran persoalan kedudukan hukum. Namun sebelum sampai pada amar tersebut, Mahkamah telah memeriksa substansi persoalan dan mengungkap sejumlah kebenaran mengenai arsip pendidikan Gibran Rakabuming Raka serta proses pemeriksaannya oleh KPU.
“Ini nan kudu dibaca dengan cermat. Amar putusannya memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Tetapi dalam pertimbangan hukumnya, MK telah menguraikan fakta-fakta krusial mengenai arsip persyaratan calon dan gimana KPU melakukan pemeriksaan terhadap arsip tersebut. Pertimbangan norma itu tidak boleh dihilangkan dari pembacaan terhadap putusan,” kata Surokim.
Ia mengutip pertimbangan MK nan menyatakan, “Mahkamah tidak menemukan arsip nan menunjukkan Gibran Rakabuming Raka mempunyai ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri nan setara dengan sekolah menengah atas alias sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.”
Surokim juga menyoroti temuan Mahkamah mengenai Certificate of Attendance nan menjadi bagian dari arsip pendukung proses penyetaraan pendidikan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Certificate of Attendance “bukan merupakan bukti kelulusan alias tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.” Mahkamah selanjutnya menyatakan tidak menemukan bukti nan meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, alias diploma pendidikan di luar negeri nan dapat menjadi dasar penyetaraan sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
Menurut Surokim, persoalan nan perlu mendapat perhatian dari sisi penyelenggaraan pemilu adalah langkah KPU memeriksa arsip tersebut. Dalam persidangan terungkap KPU melakukan verifikasi administrasi, tetapi tidak melakukan penjelasan terhadap seluruh arsip persyaratan pencalonan, termasuk surat keterangan penyetaraan, lantaran arsip itu berasal dari lembaga nan berwenang.
“Di titik inilah persoalan KPU menjadi penting. MK kemudian memberikan standar nan sangat jelas mengenai gimana arsip persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden semestinya diperiksa. Mahkamah menempatkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai sesuatu nan krusial mengingat kedudukan nan sedang diperebutkan adalah Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Surokim.
Ia mengutip langsung bagian pertimbangan MK: “Pengejawantahan dari prinsip tersebut dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran, khususnya pemeriksaan arsip persyaratan pasangan calon nan tidak hanya diwujudkan dalam proses verifikasi administrasi, bakal tetapi semestinya dilengkapi juga dengan verifikasi faktual.”
MK, lanjut Surokim, apalagi menjelaskan tujuan dari pemeriksaan berlapis tersebut. Dalam putusan dinyatakan, “Kedua corak verifikasi tersebut menggambarkan adanya upaya berlapis dalam menjaga validitas dan kecermatan serta kebenaran setiap info nan diajukan oleh kontestan pemilu, terutama info alias arsip nan menyangkut persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.”
Surokim menegaskan, MK memang mencatat bahwa nomenklatur verifikasi aktual tidak dikenal secara umum dalam kerangka norma Pilpres. Namun Mahkamah sekaligus menunjukkan bahwa instrumen untuk melakukan pemeriksaan lebih jauh sebenarnya tersedia. MK menyatakan, “Dalam perihal ini, adalah betul dalam kerangka norma pemilu presiden dan wakil presiden tidak dikenal verifikasi faktual, namun proses tersebut tetap diberikan ruang dalam proses penjelasan sebagaimana ditentukan Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023.”
Menurut Surokim, bagian tersebut sangat krusial lantaran menunjukkan bahwa KPU sesungguhnya mempunyai ruang untuk melakukan penjelasan ketika memeriksa persyaratan calon. Terlebih, MK juga menilai syarat adanya “keraguan” untuk melakukan penjelasan “sangat berkarakter subjektif dan tidak mempunyai parameter nan dapat diukur secara objektif dan akuntabel.” Mahkamah selanjutnya menegaskan bahwa KPU “seharusnya lebih menekankan objektivitas dalam setiap tahapan untuk menciptakan fairness dalam sebuah kontestasi pemilu.”
“Kalau pertimbangan MK dibaca sebagai satu rangkaian, pertanyaan etiknya menjadi relevan. Mengapa pemeriksaan berakhir pada verifikasi administratif? Mengapa ruang penjelasan nan tersedia dalam PKPU tidak digunakan untuk memastikan validitas dan kebenaran materiil dokumen? Apalagi MK sendiri mengatakan verifikasi manajemen semestinya dilengkapi dengan verifikasi faktual. Ini nan menurut saya layak diuji di DKPP,” kata Surokim.
Karena itu, Surokim menilai putusan MK membuka ruang bagi masyarakat untuk mengadukan personil KPU nan bertanggung jawab dalam proses tersebut kepada DKPP. Pengaduan tersebut, menurutnya, diperlukan agar lembaga etik penyelenggara pemilu dapat menilai apakah tindakan KPU telah memenuhi standar profesionalitas, kecermatan, kehati-hatian dan akuntabilitas nan semestinya melekat pada penyelenggara pemilu.
“MK tidak sedang memutus pelanggaran etik KPU lantaran itu memang bukan kewenangan Mahkamah. Tetapi kebenaran dan pertimbangan norma nan muncul dalam putusan ini dapat menjadi bahan krusial untuk pengetesan etik. Atas putusan MK ini, menurut saya sangat terbuka ruang untuk mengadukan penyelenggara KPU nan bertanggung jawab ke DKPP. Biarkan DKPP memeriksa dan memutus apakah terdapat pelanggaran kode etik dalam proses pemeriksaan persyaratan calon tersebut,” ujar Surokim.
Surokim juga mengingatkan bahwa putusan MK tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari kedudukan Wakil Presiden. Mahkamah menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Meski demikian, Surokim menilai bagian akhir pertimbangan MK tetap krusial dicermati. Mahkamah menyatakan, “Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan alias didapatkan bukti nan meyakinkan Mahkamah nan dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka mempunyai ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri nan dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berilmu paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, alias sekolah lain nan sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan alias mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana nan dimohonkan dalam petitum para Pemohon.”
“Jadi kudu dibedakan secara terang. MK tidak mendiskualifikasi Wakil Presiden dan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Tetapi pada saat nan sama terdapat kebenaran dan pertimbangan Mahkamah mengenai arsip pendidikan serta proses verifikasi nan dilakukan KPU. Pada aspek penyelenggara pemilu inilah DKPP relevan. Putusan MK dapat dipelajari dan dijadikan injakan untuk menguji apakah ada tanggung jawab etik penyelenggara,” kata Surokim.
Menurut Surokim, pengetesan tersebut krusial sebagai pembelajaran kelembagaan menuju Pemilu 2029. KPU memegang kewenangan menentukan terpenuhi alias tidaknya persyaratan seseorang untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden. Kewenangan tersebut kudu dijalankan dengan standar pemeriksaan nan bisa menjamin validitas, kecermatan dan kebenaran dokumen.
“Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemilu. Putusan MK kudu menjadi bahan pertimbangan serius bagi penyelenggara. Untuk kedudukan Presiden dan Wakil Presiden, standar kecermatan dan kehati-hatian tentu kudu sangat tinggi. Jika ada dugaan kelalaian dalam menjalankan standar tersebut, sistem etik melalui DKPP tersedia untuk mengujinya secara terbuka dan akuntabel,” pungkas Surokim.

6 hari yang lalu
14








English (US) ·
Indonesian (ID) ·