Ancam Bunuh Istri dan Anak, Suami KDRT di Sumenep Diringkus Polisi

2 hari yang lalu 6

Sumenep (MaduraToday) – Seorang laki-laki berinisial R (34) diringkus Polisi setelah diduga menganiaya istrinya, IRA (31), di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Sumenep, Jawa Timur. Pelaku juga diduga menakut-nakuti bakal membunuh istri dan anak-anaknya.

Berdasarkan laporan Polisi, kejadian itu berjalan pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pertengkaran bermulai saat korban mencurigai suaminya mempunyai telepon genggam milik wanita lain.

Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, mengatakan, pelaku diduga menampar korban lima kali dan mencekiknya dua kali. Pelaku juga mengambil pisau dan menarik rambut korban untuk dipotong, tetapi gagal.

“Pelaku kemudian diduga menakut-nakuti bakal membunuh korban dan anak-anaknya. Saat korban berupaya menyelamatkan diri ke teras rumah, pelaku menendangnya sebanyak enam kali,” kata Kombes Pol. Ariek. Minggu, (11/10/2026).

R diamankan Piket Pamapta Polresta Sumenep pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep.

Polisi mengamankan peralatan bukti berupa sepotong baju daster dan kitab nikah. Penyidik juga memeriksa tersangka, melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa, serta melakukan penahanan.

Atas dugaan perbuatannya, R dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Penyidikan tetap berlanjut,” ucapnya.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami alias mengetahui dugaan KDRT agar korban mendapat perlindungan,” ujarnya.

Hayat

Hayat adalah wartawan maduratoday.com nan melakukan tugas jurnalistik di Kabupaten Sumenep. Lulus UKW Muda. Nomor Sertifikat: 166079-LPDS/Wda/DP/IX/2026/17/09/93

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0