APMP Jatim Desak Polda Usut Dugaan Bisnis Emas Ilegal di Bangkalan

4 hari yang lalu 4

BANGKALAN, koranmadura.com – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) mendesak Polda Jatim mengusut dugaan perdagangan dan peleburan emas terlarangan di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

Mereka meminta interogator menelusuri legalitas usaha, rantai pasokan, pengedaran emas, hingga kemungkinan pelanggaran perpajakan nan berangkaian dengan aktivitas tersebut.

Koordinator lapangan aksi, Acek Kusuma, menegaskan bahwa penanganan perkara kudu dilakukan secara ahli dan transparan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

“Kami meminta Polda Jatim mengusut secara menyeluruh dugaan peleburan dan perdagangan emas terlarangan serta dugaan persoalan perpajakan nan kami soroti,” tegas Acek, Jumat, 9 Oktober 2026.

APMP Jatim juga mendorong koordinasi dengan lembaga mengenai untuk memeriksa pemenuhan tanggungjawab perpajakan. Pemeriksaan tersebut diminta dilakukan berasas bukti dan ketentuan norma nan berlaku.

Selain itu, mereka meminta interogator mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pencucian uang, andaikan ditemukan indikasi nan mendukung.

“Kalau memang ditemukan bukti adanya tindak pidana, kami meminta agar ditindak sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik secara transparan,” ujar Acek.

APMP Jatim berencana menggelar tindakan lanjutan setiap Kamis selama Oktober 2026. Mereka apalagi menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri jika perkembangan penanganan dinilai belum memadai.

“Kami bakal terus mengawal persoalan ini. Kami mau penegakan norma melangkah transparan, ahli dan tidak tebang pilih,” kata Acek.

Sebelumnya, APMP Jatim menggelar demonstrasi di depan Markas Polda Jatim pada Kamis kemarin. Aksi tersebut menyoroti dugaan perdagangan dan peleburan emas di sebuah toko emas di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

Tuntutan tersebut merupakan aspirasi massa aksi. Dugaan pelanggaran nan disampaikan tetap perlu dibuktikan melalui proses norma oleh abdi negara berwenang. (MAHMUD/DIK)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0