Bawa Hampir 200 Gram Sabu, Dua Pria Asal Jember Ditangkap di Sampang

4 hari yang lalu 6

SAMPANG, koranmadura.com – Dua laki-laki asal Kabupaten Jember diamankan polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat total nyaris 200 gram di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Kedua terduga pelaku berinisial MN (36) dan HA (31), penduduk Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember. Keduanya ditangkap pada Kamis, 1 Oktober 2026 lalu, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Yuda Julianto mengatakan, kedua terduga pelaku diduga berkedudukan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan keduanya di wilayah Kecamatan Torjun.

“Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua buah plastik klip cerah berisi kurang lebih 99,76 gram dan 97,87 gram sabu, dengan berat total ialah kurang lebih 197,63 gram sabu,” katanya dalam keterangan pers, Jumat, 9 Oktober 2026.

Yuda menjelaskan, dua plastik klip berisi sabu tersebut ditemukan saat petugas menggeledah mobil Toyota Avanza berwarna putih bernomor polisi P 1670 MK nan dikendarai kedua terduga pelaku. Barang bukti itu disembunyikan di dalam tempat airbag bagian depan kendaraan.

“Barang haram itu dibungkus berlapis, mulai dilapisi dengan empat lembar tisu warna putih, nan dibungkus dengan plastik warna putih dan dibungkus lagi dengan satu buah plastik warna hitam,” katanya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut. Menurut Yuda, keduanya diduga berkedudukan sebagai perantara untuk memperoleh untung dari transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, alias Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c undang-undang tersebut.

“Kedua terduga pelaku ini diancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara lamanya,” tegasnya. (MUHLIS/DIK)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0