SUMENEP, koranmadura.com – Seorang laki-laki berinisial R, 34, di Kabupaten Sumenep, diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IRA, 31.
Selain dugaan penganiayaan, laki-laki nan bekerja sebagai wirausaha itu juga diduga menakut-nakuti bakal membunuh korban beserta anak-anaknya.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach Putrawardana menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Sumenep, Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurutnya, kasus itu bermulai ketika korban mencurigai suaminya mempunyai telepon genggam nan diduga milik wanita lain. Kecurigaan tersebut kemudian memicu pertengkaran di antara keduanya.
Dalam pertengkaran itu, sambung IPDA Ardan, sapaan berkawan Kasi Humas Polresta Sumenep, R diduga melakukan kekerasan bentuk terhadap istrinya.
Tak berakhir di situ, pelaku juga diduga sempat mengambil pisau dan menarik rambut korban dengan maksud memotongnya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
“Pelaku juga diduga menakut-nakuti bakal membunuh korban beserta anak-anaknya,” ujar IPDA Ardan.
Pasca kejadian tersebut, petugas piket Pamapta Polresta Sumenep mengamankan R pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya.
“Selanjutnya, nan berkepentingan diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep untuk proses norma lebih lanjut,” paparnya lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, interogator mengamankan peralatan bukti berupa sepotong baju daster dan kitab nikah. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi manajemen penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” tambahnya.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Warga nan mengalami, mengetahui, alias menyaksikan dugaan KDRT diminta segera melapor kepada kepolisian alias jasa perlindungan mengenai agar korban memperoleh penanganan nan diperlukan. (FATHOL ALIF/DIK)

1 hari yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·