Diduga Hamili Cucu Kandung, Kakek di Bangkalan Dilaporkan ke Polisi

4 hari yang lalu 6

BANGKALAN, koranmadura.com – Seorang kakek di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, dilaporkan ke Polres Bangkalan atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap cucu kandungnya nan tetap berumur 16 tahun hingga korban mengandung dan melahirkan. Laporan tersebut disampaikan pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Pelapor nan merupakan kerabat pelaku, Mat Hasan, mengatakan, korban selama ini tinggal berbareng kakeknya dari pihak ibu. Sementara itu, kedua orang tua korban telah merantau ke Malaysia sejak korban tetap kecil.

“Korban memang tinggal dengan kakeknya itu, jadi saya juga jarang main dan menjenguknya,” katanya, Jumat, 9 Oktober 2026.

Mat Hasan mengaku tidak mengetahui bahwa korban hamil. Ia baru mengetahui kejadian tersebut saat korban melahirkan seorang anak pada Selasa, 7 Oktober 2026. Setibanya di rumah korban, dia mendapati korban dalam kondisi lemas dengan bayi di sisinya.

“Saat saya tanya ke kerabat nan ada di lokasi, rupanya nan melakukan kakeknya sendiri,” terangnya.

Pelapor mengaku terkejut mendengar info tersebut. Setelah berbincang panjang dengan orang tua korban, mereka sepakat membawa persoalan itu ke pihak kepolisian.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke polisi, sedangkan pelaku nan merupakan kakeknya itu sudah melarikan diri,” tutupnya.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Bangkalan pada 8 Oktober 2026 dengan nomor STTLP/B/234/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR. (MAHMUD/DIK)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0