PORTALMADURA.COM, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bergerak sigap mengupayakan pemulangan sembilan nelayan asal Desa Tonduk, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Para nelayan tersebut sebelumnya diamankan oleh otoritas Australia setelah kapal nan mereka tumpangi diduga melintasi pemisah perairan negara tetangga saat mencari ikan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan komitmennya untuk mendampingi serta mengawal proses pemulangan para nelayan tersebut agar bisa segera kembali ke tanah air dan berkumpul berbareng family mereka.
“Tindakan mereka sebenarnya bukan intentional melanggar wilayah pemisah negara, melainkan lantaran antusiasme tinggi saat melaut hingga tanpa sadar perahu mereka terdorong masuk ke perairan Australia,” ujar Bupati Fauzi saat memberikan keterangan resmi, Minggu (11/10/2026).
Guna menyelesaikan persoalan ini, Pemkab Sumenep telah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis mengenai untuk mengintensifkan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Darwin.
Pengalaman masa lampau menjadi modal krusial Pemkab Sumenep dalam penanganan kasus ini. Menurut Fauzi, kejadian serupa pernah terjadi sekitar enam tahun lampau dan pihaknya sukses memulangkan para nelayan dengan selamat melalui jalur diplomasi nan tepat.
“Kami pernah menangani kasus serupa sekitar enam tahun lalu. Pengalaman tersebut bakal kami jadikan referensi untuk melangkah dan berkoordinasi kembali dengan OPD teknis serta pihak terkait,” tambahnya.
Kronologi dan Kondisi 9 Nelayan Sumenep
Berdasarkan info nan dihimpun portalmadura.com, kesembilan nelayan tersebut berlayar menggunakan kapal motor KM Rukun Desa. Kapal ini dinakhodai oleh Mupaher dengan membawa delapan orang Anak Buah Kapal (ABK), ialah Hairi, Aes, Rudi, Hamsu, Heri, Beging, Ulum, dan Sahidi.
Mereka diduga melintas di perairan Northern Territory, Australia, untuk mencari teripang dan sirip hiu sebelum akhirnya dicegat dan ditahan oleh otoritas keamanan laut Australia.
Berdasarkan arsip resmi KRI Darwin bernomor B-00261/DARWIN/261002, seluruh nelayan nan ditahan tercatat bersih dan tidak mempunyai riwayat pelanggaran norma sebelumnya.
Rombongan nelayan tiba di pelabuhan Darwin pada 28 September 2026. Dua hari berselang, tepatnya pada 30 September 2026, tim dari KRI Darwin langsung menemui para nelayan guna memberikan support norma serta perlindungan kekonsuleran.
Saat ini, proses penanganan norma dan manajemen keimigrasian tetap terus melangkah di Australia. Pemkab Sumenep berambisi koordinasi lintas lembaga dapat mempercepat proses penanganan sehingga seluruh nelayan asal Pulau Raas tersebut bisa segera pulang ke Kabupaten Sumenep.

1 hari yang lalu
6








English (US) ·
Indonesian (ID) ·