Dipanggil DPMD dan Inspektorat, Bendahara Desa Pagerungan Besar Mangkir dari Pemeriksaan Gaji 9 Bulan

1 hari yang lalu 4

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain

Dipanggil DPMD dan Inspektorat, Bendahara Desa Pagerungan Besar Mangkir dari Pemeriksaan Gaji 9 Bulan

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Polemik tidak dibayarkannya penghasilan aparatur Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, selama sembilan bulan terus bergulir. Daud Samsuddin, selaku bendaharawan desa nan dipanggil untuk memberikan keterangan lanjutan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep berbareng Inspektorat, justru tidak datang memenuhi panggilan tersebut.

Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Daud Samsuddin untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai persoalan penghasilan aparatur desa nan hingga sekarang menjadi sorotan.

“Sudah kami layangkan surat panggilan kepada nan berkepentingan untuk dimintai keterangan lanjutan, tapi tetap saja tidak digubris” tegas Achmad Dzulkarnain, nan berkawan disapa Dzoel, Selasa (13/10/2026).

Ia menyayangkan sikap bendaharawan desa nan dinilai tidak kooperatif dalam proses penanganan persoalan tersebut. Menurutnya, penjelasan dari Daud diperlukan untuk mengungkap secara terang persoalan tidak dibayarkannya penghasilan perangkat desa selama sembilan bulan.

Ia apalagi menegaskan, DPMD Sumenep bakal mengambil langkah norma andaikan Daud Samsuddin tetap mengabaikan surat panggilan nan telah dilayangkan.

“Jika nan berkepentingan tetap tidak menghiraukan surat panggilan, kami bakal mengambil langkah hukum,” ujarnya.

Kepala DPMD Sumenep juga menegaskan bahwa proses penarikan biaya nan berangkaian dengan pembayaran kewenangan aparatur desa semestinya dilengkapi sejumlah arsip pendukung, termasuk arsip nan ditandatangani aparatur desa selaku penerima hak.

“Seharusnya arsip dari para aparatur desa menjadi bagian krusial untuk memastikan kejelasan manajemen pencairan sekaligus membuktikan apakah biaya nan ditarik betul-betul telah diserahkan kepada pihak nan berkuasa menerimanya. Dan penghasilan aparatur Desa itu rekeningnya ada di Bank BPRS, tapi ini malah bisa dicairkan dari Bank Jatim secara tunai” ungkapnya heran.

Dalam polemik penghasilan aparatur Desa Pagerungan Besar nan disebut belum dibayarkan selama sembilan bulan, keberadaan arsip tersebut menjadi salah satu aspek nan perlu ditelusuri oleh DPMD berbareng Inspektorat. Pemeriksaan diperlukan untuk mencocokkan arsip pencairan, tanda tangan penerima, serta realisasi pembayaran di lapangan.

Persoalan ini juga lanjut Dzul, menempatkan transaksi di Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep sebagai bagian krusial dari penelusuran manajemen keuangan.

“Mekanisme pencairan, kelengkapan dokumen, dan bukti penyerahan biaya perlu diperiksa agar alur duit dapat diketahui secara terang. Kalau sudah seperti ini jadi kan iba aparatur desa” tegasnya.

Kades Mengaku Tidak Mengetahui Penarikan Dana

Di tengah polemik tersebut, Dzoel mengungkapkan bahwa Kepala Desa Pagerungan Besar, Yulandi Abdul Rahim, mengaku tidak mengetahui persoalan tidak dibayarkannya penghasilan aparatur desa selama sembilan bulan.

Menurut keterangan nan disampaikan kepada DPMD, Yulandi mengaku kondisi kesehatannya sempat terganggu dalam beberapa waktu terakhir. “Kepala Desa Pagerungan Besar menyatakan tidak mendapat pemberitahuan dari bendaharawan nya mengenai penarikan biaya dari Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep” ungkapnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian krusial nan perlu didalami untuk memastikan alur pencairan dana, pihak nan melakukan penarikan, serta penggunaan anggaran nan semestinya diperuntukkan bagi pembayaran kewenangan aparatur desa.

DPMD Sumenep pun menilai ketidakhadiran Daud Samsuddin tidak membantu upaya penelusuran persoalan nan telah berkepanjangan tersebut.

Hak Aparatur Desa Menjadi Sorotan

Tidak dibayarkannya penghasilan selama sembilan bulan merupakan persoalan serius nan menyangkut kewenangan aparatur desa. Karena itu, penanganannya memerlukan keterbukaan dan pemeriksaan menyeluruh agar duduk perkara menjadi jelas dan pihak nan bertanggung jawab dapat ditentukan berasas bukti.

Pemanggilan oleh DPMD berbareng Inspektorat diharapkan dapat membuka kebenaran mengenai proses pencairan dana, sistem pengelolaan finansial desa, hingga argumen penghasilan aparatur desa belum dibayarkan.

Publik sekarang menanti ketegasan pemerintah wilayah dalam menuntaskan persoalan tersebut. Apabila pemanggilan tetap diabaikan, langkah norma nan dijanjikan DPMD Sumenep bakal menjadi ujian bagi kesungguhan pemerintah dalam melindungi kewenangan aparatur desa sekaligus memastikan tata kelola finansial desa melangkah sesuai ketentuan.

Hingga buletin ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari Daud Samsuddin mengenai argumen ketidakhadirannya memenuhi panggilan DPMD dan Inspektorat maupun penjelasannya mengenai persoalan pembayaran penghasilan tersebut.

Media tetap membuka ruang bagi Daud Samsuddin untuk menyampaikan penjelasan dan kewenangan jawab guna memastikan pemberitaan berimbang serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0