Ditolak Ulama dan Warga, Bangunan Ritel Modern di Palengaan Pamekasan Digusur Alat Berat

6 hari yang lalu 12

PAMEKASAN, koranmadura.com – Penolakan keras terhadap rencana pembukaan gerai ritel modern Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mencapai puncaknya. Ratusan alumni pondok pesantren, santri, dan penduduk setempat membongkar paksa gedung gerai tersebut menggunakan perangkat berat backhoe loader, Rabu, 7 Oktober 2026 hari ini.

Massa nan diperkirakan mencapai 500 orang memadati letak sejak pukul 09.00 WIB. Aksi pembongkaran digelar usai orasi menyuarakan penolakan keberadaan jaringan ritel modern nan dinilai merusak konsensus lokal.

Salah seorang peserta aksi, Khairul Kalam menegaskan bahwa kesepakatan penolakan terhadap ekspansi gerai Indomaret, Alfamart, maupun ritel sejenis di wilayah Kecamatan Palengaan telah digariskan oleh para ustadz sejak tahun 2001.

“Penolakan ini sudah lama. Sejak 2001, ustadz Palengaan sepakat agar tidak ada Indomaret, Alfamart alias ritel sejenis,” kata Khairul Kalam, Rabu, 7 Oktober 2026.

Khairul membeberkan, penolakan kembali bergolak setelah pihak developer mendirikan gedung di dekat lingkungan pesantren tanpa mendapat restu dari para pengasuh pondok setempat. Padahal, audiensi berbareng Pemkab Pamekasan pada media pertengahan 2026 lampau telah menyepakati penghentian proyek.

“Padahal sudah ada penolakan tertulis dari para ulama. Ketika tetap bakal dibuka, masyarakat akhirnya marah,” ujarnya.

Sikap tegas penduduk tersebut disokong oleh surat pernyataan berbareng nan ditandatangani 14 pengasuh pondok pesantren dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Palengaan. Perwakilan pesantren, Bahrowi menggaransi tindakan turun ke jalan merupakan corak pengawalan atas maklumat para kiai.

“Ke depan, jangan ada izin ritel seperti Indomaret dan Alfamart di sana,” tegas Khairul.

Merespons gejolak massa di lapangan, Camat Palengaan, Hasyim Abddurahim mengawal langsung penanganan di letak demi mencegah timbulnya bentrokan.

“Saya datang untuk memastikan kondusifitas,” singkatnya.

Di pihak lain, Tim Perizinan Indomaret Madura, Bowo sempat memberikan penjelasan bahwa seluruh prosedur perizinan dan sewa lahan telah dipenuhi secara sah sesuai patokan perundang-undangan sebelum pembangunan bentuk berjalan.

“Persetujuan lingkungan sudah, termasuk penduduk sekitar,” kata Bowo dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Atas kejadian pembongkaran paksa tersebut, Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama memastikan abdi negara kepolisian bertindak ahli dan mengimbau seluruh komponen masyarakat serta developer untuk menahan diri.

“Penyelesaian persoalan agar ditempuh melalui jalur norma dan musyawarah,” pungkasnya. (Sudur/Fine)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0