Kepala DPMPTSP Sumenep, Heru Santoso (tengah) didampingi Koordinator Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Herman Hariyanto, (dua dari kiri)
DPMPTSP Sumenep Dorong Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Triwulan III 2026
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau seluruh pelaku upaya untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026.
Pelaporan LKPM menjadi bagian krusial dalam pemutakhiran info aktivitas investasi sekaligus mendukung pemerintah memperoleh info penanaman modal nan jeli sebagai dasar pemantauan dan penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi.
Berdasarkan imbauan DPMPTSP Kabupaten Sumenep, periode pelaporan LKPM Triwulan III 2026 berjalan mulai 1 hingga 15 Oktober 2026.
Pelaku upaya diminta menyampaikan laporan secara rutin dan tepat waktu melalui sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM.
“Ayo Lapor LKPM,” demikian seruan DPMPTSP Kabupaten Sumenep kepada para pelaku usaha.
Kejar Target Investasi Rp450 Miliar
Koordinator Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Herman Hariyanto, S.E., M.Si., mewakili Kepala DPMPTSP Sumenep Heru Santoso, mengatakan pelaporan LKPM Triwulan III menjadi bagian dari upaya melanjutkan pencapaian sasaran realisasi investasi Kabupaten Sumenep tahun 2026 sebesar Rp450 miliar.
Menurutnya, pelaporan LKPM periode ini secara unik menyasar pelaku upaya kategori Non-UMK, termasuk pelaku upaya dengan nilai investasi di atas Rp1 miliar sesuai ketentuan pelaporan LKPM.
“Periode ini merupakan kelanjutan proses pencapaian sasaran realisasi investasi Kabupaten Sumenep dari realisasi LKPM sebesar Rp450 miliar untuk tahun 2026,” kata Herman.
Bimtek pembinaan dan pendampingan penyampaian LKPM TW III TH 2026
hari pertama digelar di ruang rapat DPMPTSP
7 Oktober 2026.
Berdasarkan info rilis capaian LKPM pada Portal Satu Data Indonesia BKPM, realisasi investasi Kabupaten Sumenep pada penutupan rilis LKPM 15 Juli 2026 tercatat mencapai Rp154,738 miliar.
Angka tersebut setara dengan 137,5 persen dari sasaran LKPM Triwulan II sebesar Rp112,5 miliar. Dengan demikian, terdapat surplus realisasi sekitar Rp42,238 miliar dibandingkan sasaran periode tersebut.
Secara kumulatif, realisasi LKPM Kabupaten Sumenep pada Triwulan I dan II 2026 telah mencapai Rp197,425 miliar dari sasaran investasi sebesar Rp450 miliar sepanjang tahun 2026.
Capaian Triwulan II Melonjak
Jika dibandingkan dengan capaian Triwulan I, terjadi peningkatan realisasi investasi nan cukup signifikan.
Pada Triwulan I 2026, realisasi LKPM tercatat sebesar Rp42,687 miliar. Sementara pada Triwulan II meningkat menjadi Rp154,738 miliar.
Dengan demikian, capaian pada Triwulan II mengalami peningkatan sekitar 362,49 persen dibandingkan Triwulan I.
DPMPTSP Sumenep berambisi tren peningkatan tersebut dapat terus bersambung pada Triwulan III. Target realisasi LKPM untuk Triwulan III ditetapkan sebesar Rp112,5 miliar.
“Mudah-mudahan capaian LKPM pada Triwulan III ini dapat mencapai sasaran realisasi LKPM sebesar Rp112,5 miliar,” minta Herman.
Pelaporan Dilakukan Melalui OSS
DPMPTSP Sumenep mengingatkan pelaku upaya agar tidak menunda pelaporan hingga mendekati pemisah akhir. Pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS.
Pelaku upaya dapat mengakses jasa tersebut melalui portal OSS dan memastikan seluruh info aktivitas penanaman modal nan dilaporkan telah sesuai dengan kondisi upaya sebenarnya.
Bagi pelaku upaya nan mengalami hambatan dalam proses pelaporan, DPMPTSP Sumenep juga menyediakan jasa pendampingan.
Pelaku upaya dapat memperoleh pendampingan melalui Fery di nomor 0853-0328-0082 dan Fira di nomor 0819-9186-577.
DPMPTSP menegaskan bahwa kepatuhan menyampaikan LKPM bukan sekadar tanggungjawab administratif. Data nan dilaporkan menjadi bagian krusial dalam menggambarkan perkembangan investasi wilayah sekaligus membantu pemerintah menentukan arah kebijakan ekonomi dan pembangunan.
“Laporkan tepat waktu, investasi maju, Indonesia tumbuh,” demikian pesan DPMPTSP Sumenep.
Dengan pemisah akhir pelaporan pada 15 Oktober 2026, para pelaku upaya di Kabupaten Sumenep diharapkan segera memastikan LKPM Triwulan III 2026 telah disampaikan melalui sistem OSS.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi
Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

6 hari yang lalu
18








English (US) ·
Indonesian (ID) ·