PAMEKASAN, koranmadura.com – Pelarian HY, buronan kasus pembunuhan berencana mengenai motif pilkades di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akhirnya terhenti. Buronan nan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak empat tahun lampau tersebut ditangkap Tim Satreskrim Polres Pamekasan di tempat persembunyiannya.
Warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan, tersebut dicokok polisi di wilayah Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, pada Kamis, 1 Oktober 2026 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama menerangkan bahwa penangkapan tersangka merupakan buah dari perburuan intensif lintas wilayah nan dilakukan oleh jejeran opsnal.
“Penangkapan ini hasil penelusuran dan penyelidikan personil sejak tersangka ditetapkan sebagai DPO,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Kamis, 8 Oktober 2026 hari ini.
Usai mendapat titik terang keberadaan pelaku di Ambulu, Jember, tim interogator langsung bergerak melakukan penyergapan. Saat diperiksa maraton di Mapolres Pamekasan, HY tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.
Aksi pembunuhan sadis tersebut meletus pada 2 Maret 2022 lampau di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, nan menewaskan korban berinisial MT.
Peristiwa berdarah itu melibatkan tiga orang pelaku. HY bertindak sebagai penyelenggara nan membacok korban dengan celurit berbareng HM. Pelaku HM sendiri telah divonis balasan penjara seumur hidup pada tahun 2022.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial SL berkedudukan sebagai otak perencana sekaligus pengemudi mobil pikap nan menabrak sepeda motor korban hingga tersungkur. SL dilaporkan telah meninggal bumi akibat sakit.
Kepolisian mengungkapkan, motif pembunuhan berencana ini dipicu sakit hati dan rasa tidak terima dari para pelaku usai jagoan mereka dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Batubintang tahun 2022 didiskualifikasi oleh panitia.
Aparat telah mengamankan peralatan bukti berupa sajam celurit sepanjang 58 sentimeter nan tetap menyisa bercak darah, busana korban, sepeda motor Honda Vario M 4103 CN, serta mobil pikap D 8344 DG.
Atas tindak pidana biadab tersebut, tersangka HY dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338, subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-3, subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 459, subsidair Pasal 458, subsidair Pasal 262 ayat (4), subsidair Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman balasan meninggal alias penjara seumur hidup. (Sudur/Fine)

5 hari yang lalu
8








English (US) ·
Indonesian (ID) ·