HIMPASS Gelar Diskusi Publik, Bedah Wacana Perubahan Nomenklatur Kabupaten Sumenep

3 minggu yang lalu 34

HIMPASS Gelar Diskusi Publik, Bedah Wacana Perubahan Nomenklatur Kabupaten Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP — Wacana perubahan nomenklatur Kabupaten Sumenep menjadi sorotan dalam obrolan publik nan digelar Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) di Bappeda Kabupaten Sumenep, Sabtu (19/9/2026).

Diskusi berjudul “Dari Nomenklatur Menuju Keadilan Pembangunan: Benarkah Sumenep Kepulauan Solusi Ketimpangan Daratan dan Kepulauan?” itu membedah sejauh mana perubahan nomenklatur dapat berakibat terhadap pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kepulauan.

Forum tersebut dihadiri perwakilan Bupati Sumenep melalui Badan Riset Daerah (BRIDA), Siswahyudi Bintoro, serta personil DPRD Sumenep dari Fraksi NasDem, Ahmad Juhairi. Sejumlah organisasi mahasiswa juga terlibat, di antaranya PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), PC HMI, Forum Pemuda Raas (FPR), dan Forum Mahasiswa Kangean (Formaka).

Dalam diskusi, Diky Alamsyah menilai wacana perubahan nomenklatur perlu diapresiasi sebagai sebuah pendapat kebijakan. Namun, dia mengingatkan agar perubahan tersebut tidak berakhir pada pergantian nama alias aspek administratif semata.

“Perubahan ini tentu perlu diapresiasi, tetapi kudu dibedah dari beragam aspek. Motif perubahan dan tujuan akhirnya kudu jelas. Jangan sampai kepulauan hanya dijadikan objek untuk meningkatkan fiskal dan anggaran pemerintah daerah, sementara peningkatan kesejahteraan masyarakatnya tetap tetap berada di bawah,” ujar Diky.

Menurut dia, perubahan nomenklatur kudu mempunyai akibat nyata terhadap arah pembangunan di kepulauan. Hal itu mencakup pendidikan, kesehatan, infrastruktur, konektivitas antarpulau hingga akses masyarakat terhadap pelayanan publik.

Sumenep Punya 126 Pulau

Sementara itu, Siswahyudi Bintoro menjelaskan bahwa karakter geografis Sumenep sangat kuat sebagai wilayah kepulauan. Berdasarkan info nan disampaikan dalam forum, Sumenep mempunyai 126 pulau, terdiri atas 48 pulau berpenghuni dan 78 pulau tidak berpenghuni.

Karakter geografis tersebut, menurutnya, memerlukan pengakuan nan lebih kuat dalam aspek manajemen pemerintahan maupun kebijakan pembangunan.

Siswahyudi menyebut, dalam perspektif manajemen pemerintahan pusat, Sumenep tetap lebih sering dipersepsikan sebagai wilayah daratan. Karena itu, wacana perubahan nomenklatur dinilai perlu dikaji sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas dan karakter kepulauan Sumenep.

“Gagasan ini bukan perihal baru. Pembahasan mengenai perubahan nomenklatur serupa disebut pernah muncul pada 2007, pada masa kepemimpinan Bupati Ramdlan Siraj” ungkapnya.

Namun, perubahan nomenklatur tidak dapat dilakukan secara instan. Prosesnya memerlukan sejumlah tahapan serta pemenuhan persyaratan administratif dan regulasi. Menurut Siswahyudi, proses tersebut apalagi dapat memerlukan waktu sekitar tiga tahun, berjuntai pada sistem nan kudu ditempuh.

DPRD Soroti Istilah dan Dampak Kebijakan

Di sisi lain, Ahmad Juhairi memberikan catatan mengenai istilah nan digunakan dalam wacana tersebut.

Ia menyebut terdapat perbedaan istilah antara nan disampaikan pihak pelaksana dan istilah nan berkembang di ruang publik. Menurutnya, istilah nan disampaikan pihak pelaksana adalah “Kabupaten Kepulauan Sumenep”, sedangkan istilah nan banyak beredar di media adalah “Sumenep Kepulauan.”

Juhairi menegaskan, wacana tersebut bukan pemekaran daerah, melainkan perubahan status alias nomenklatur kabupaten.

“Yang perlu kita tekankan bukan lagi sekadar persoalan kesenjangan. Setiap pergantian kepemimpinan, persoalan disparitas selalu menjadi pembahasan. Ukuran keberhasilannya kudu naik. Artinya, setelah ada perubahan, kesejahteraan masyarakat juga kudu betul-betul meningkat,” jelasnya.

Menurut Juhairi, dari sisi keahlian fiskal, APBD Kabupaten Sumenep pada dasarnya mempunyai ruang untuk mendorong pembangunan di wilayah kepulauan. Tantangannya adalah gimana kemauan politik pemerintah diterjemahkan menjadi kebijakan dan program nan betul-betul menjawab kebutuhan masyarakat.

“Karena itu, perubahan nomenklatur dinilai tidak cukup jika hanya menghasilkan perubahan administratif alias simbolik. Kebijakan ini perlu diikuti perubahan orientasi pembangunan nan terukur, khususnya dalam menjawab persoalan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, konektivitas dan pelayanan publik di kepulauan” tandasnya.

Diskusi publik HIMPASS tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa dan organisasi kepemudaan untuk menguji wacana perubahan nomenklatur dari beragam perspektif.

Perdebatan mengenai nomenklatur pada akhirnya tidak hanya menyangkut perubahan istilah administratif. Persoalan nan lebih substansial adalah sejauh mana perubahan tersebut bisa mendorong kebijakan pembangunan nan lebih responsif terhadap karakter geografis Sumenep serta meningkatkan taraf hidup masyarakat di wilayah daratan dan kepulauan.

Dengan demikian, wacana “Kabupaten Kepulauan Sumenep” perlu ditempatkan bukan sekadar sebagai agenda perubahan nama, tetapi sebagai bagian dari pembahasan mengenai arah kebijakan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Penulis : Alwan

Editor : Wahyu

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0