IHSG Anjlok 2,59% Ditekan Rumor Investigasi OJK dan Aturan Baru BEI

1 hari yang lalu 6
portalmadura.com — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan dahsyat pada perdagangan Senin, 12 Oktober 2026.

Indeks domestik ditutup merosot 2,59% alias berada di level 5.936,2 setelah sempat tersungkur hingga 2,89% pada sesi intraday.

Penurunan tajam ini dipicu oleh rumor investigasi manipulasi nilai saham oleh otoritas pasar modal serta pengetatan izin baru.

Tekanan utama IHSG dipimpin oleh kejatuhan saham-saham golongan konglomerasi[cite: 1]. Hal ini terlihat dari penurunan IHSG nan jauh lebih dalam dibandingkan indeks saham berkapitalisasi besar IDX30, nan hanya terkoreksi sebesar 1,41%.

Isu Investigasi Manipulasi Saham Energi dan Batu Bara

Berdasarkan laporan riset harian Stockbit Investment Research, tindakan lepas saham oleh pelaku pasar menyusul rumor mengenai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nan bakal mengumumkan hasil investigasi atas dugaan manipulasi nilai saham.

Investigasi ini menyasar sejumlah emiten di sektor daya terbarukan dan pertambangan batu bara, dengan potensi hukuman denda mencapai ratusan miliar rupiah.

BEI dan KSEI Ketatkan Regulasi serta Transparansi

Di saat nan bersamaan, Bursa Efek Indonesia (BEI) berbareng PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan penguatan transparansi pasar.

Otoritas bursa melengkapi 39 pengelompokkan dan jenis penanammodal dengan pemilahan pemegang saham lokal dan asing nan bakal dipublikasikan secara bulanan.

Selain itu, BEI memperluas pemantauan saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration/HSC) menggunakan price impact ratio bagi saham berkapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun, dari periode pemisah sebelumnya sebesar Rp10 triliun.

BEI juga memberlakukan penyempurnaan Peraturan Bursa Nomor I-A per 9 Oktober 2026[cite: 1]. Ketentuan baru ini mencakup:

  • Kenaikan syarat minimum pemegang saham saat penawaran umum perdana (IPO) dari 1.000 menjadi 10.000 Single Investor Identification (SID) untuk Papan Utama, serta dari 500 menjadi 5.000 SID untuk Papan Pengembangan.
  • Kewajiban penjamin emisi (underwriter) untuk menyusun laporan riset ekuitas saat permohonan, bulan ke-6, dan bulan ke-12 pasca-IPO.
  • Emiten nan tetap membukukan kerugian wajib mencatatkan untung paling lambat pada akhir tahun kitab kedua.
  • Pengetatan kriteria Papan Utama, di mana emiten wajib mempunyai saldo untung positif dan pemegang saham di atas 1.000 SID.
  • Penghapusan ketentuan pemisah minimum nilai IPO demi meningkatkan keterjangkauan penanammodal publik.

Aksi Korporasi Emiten: MEDC, VIVA, hingga MAHA

Di tengah dinamika pasar, beberapa emiten mencatatkan tindakan korporasi krusial per 12 Oktober 2026:

  • PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC): Mengumumkan kesepakatan akuisisi 10% participating interest di empat blok Production Sharing Contracts (PSC) Kutei Basin dari Eni S.p.A, termasuk area penemuan gas Geliga.
  • PT Visi Media Asia Tbk (VIVA): Merencanakan private placement hingga 43,1 miliar saham baru untuk mengonversi utang Rp1,7 triliun kepada pihak afiliasi, nan diproyeksikan memangkas rasio utang (DER) dari 11,78 kali menjadi 1,86 kali.
  • PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk (MAHA): Meraih perjanjian jasa transportasi batu bara senilai Rp2,2 triliun dari anak upaya PT Kutai Bara Nusantara untuk jangka waktu empat tahun hingga 2030.
  • PT Astra International Tbk (ASII): Mencatatkan penjualan mobil secara wholesales sebanyak 334.987 unit hingga kuartal III-2026 (9M26), naik 13% dibanding periode sama tahun sebelumnya
  • PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA): Menyiapkan pembagian dividen interim tahun kitab 2026 sebesar Rp15 per saham nan bakal dibayarkan pada 13 November 2026.

Langkah pengetatan izin ini dinilai positif untuk jangka panjang guna mendukung normalisasi perlakuan indeks dunia seperti MSCI terhadap pasar modal Indonesia[cite: 1]. Namun, rumor investigasi OJK diprediksi tetap menjadi penekan pergerakan IHSG dalam jangka pendek hingga terdapat kepastian norma lebih lanjut.

Sumber informasi: Stockbit Investment Research dan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia per 12 Oktober 2026.

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0