KABAR MADURA | Wacana moratorium pendirian toko modern kembali menguat menyusul terjadinya tindakan pemberontak berupa pengrusakan gedung gerai Indomaret Palengaan, di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Rabu (7/10/2026). Massa merusak sebagian gedung gerai menggunakan perangkat berat.
Kejadian tersebut cukup mengagetkan beragam pihak lantaran sehari sebelumnya, Selasa (6/10/2026), terjadi pertemuan antara sejumlah ustad sepuh dan tokoh dari Palengaan dengan jejeran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan di pringgitan dalam Pendopo Mandhapa Agung, Pamekasan.
Bahkan, dalam pertemuan itu sudah ada kesepakatan berbareng Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman untuk tidak menggelar tindakan demonstrasi.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Tabri, meminta Pemkab Pamekasan mengkaji ulang pencabutan moratorium pendirian toko modern.
Dia mau pemerintah mengendalikan derasnya arus investasi nan berpotensi menghalang perkembangan upaya mini di Pamekasan.
“Kalau ada celah untuk memperpanjang moratorium sebaiknya diperpanjang. Jangan lantaran mengejar nilai investasi, malah serampangan mengeluarkan izin toko modern,” ujar Tabri, Rabu (7/10/2026).
Sementara itu, saat pengrusakan terjadi, ratusan polisi sebenarnya sudah berjaga di letak kejadian. Sayangnya, keberadaan abdi negara keamanan itu tidak bisa menghalangi tindakan pemberontak itu sampai terjadi.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menegaskan bahwa pengamanan ketat telah dilakukan di letak kejadian.
“Untuk kejadian nan di Desa Panaan mengenai pengrusakan ritel Indomaret, ini memang betul ada terjadi, dan saat tindakan berjalan di letak kami sudah menerjunkan personel kepolisian,” terangnya.
Di letak kejadian sudah diturunkan 260 personel gabungan, namun Ipda Evan menegaskan sudah mencegah agar massa tindakan tidak sampai merobohkan seluruh bangunan. Akhirnya polisi sukses meredam emosi massa sehingga kerusakan tidak meluas.
“Melalui langkah pencegahan tersebut, petugas di lapangan sukses meredam emosi massa sehingga gedung tidak sampai dirobohkan secara keseluruhan, jadi hanya dirubuhkan sebagian saja,” jelasnya.
Meski begitu, kepolisian tetap bertindak ahli dan memproses norma para pelaku jika ada laporan resmi dari pihak nan dirugikan.
“Terkait tindakan nan terjadi di lokasi, pihak kepolisian bakal melakukan tindak lanjut dan proses norma sesuai prosedur nan bertindak andaikan terdapat laporan resmi dari pihak nan dirugikan, dalam perihal ini ialah dari pihak Indomaret,” tambah Ipda Evan.
Selain itu, kepolisian berbareng Forkopimcam Palengaan, Forkopimda, serta Satpol PP Pamekasan, sebenarnya telah memfasilitasi jalur mediasi dan melayangkan surat peringatan (SP1) agar operasional gerai dihentikan sementara.
Ipda Evan juga menegaskan bahwa kepolisian telah mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat dan tokoh kepercayaan agar tetap tenang dan menjaga kondusivitas.
“Kami mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat, utamanya tokoh kepercayaan serta seluruh pihak mengenai di Pamekasan untuk senantiasa menahan diri, tidak terprovokasi, dan bersama-sama menjaga kamtibmas,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Pamekasan, Iska Fitrati, sangat menyayangkan tindakan tersebut nan tetap terjadi di tengah kesepakatan tersebut. Namun dia memilih tidak memberikan komentar resmi mengenai tindakan tersebut.
“Saya tidak wajib berkomentar. Sebagai penduduk Pamekasan hanya liatnya miris,” ungkapnya, Rabu (7/10/2026).
Terkait izin pendirian toko modern, sejak 2025, Disperindag Pamekasan mencatat sudah ada 48 gerai toko modern di Pamekasan. Dari jumlah itu, 24 di antaranya baru berdiri pada medio 2024 hingga 2026, alias setelah moratorium pendirian toko modern dicabut pada 2024.
Menurutnya, pemerintah memang mempunyai kepentingan untuk mendorong pertumbuhan investasi di Pamekasan. Namun, perkembangan investasi tersebut dinilai perlu tetap mempertimbangkan keberadaan pelaku upaya lokal nan selama ini ikut menggerakkan perekonomian masyarakat. (fit/waw)

6 hari yang lalu
12








English (US) ·
Indonesian (ID) ·