Habibi, S.H., kuasa norma penyandang disabilitas nan diduga menjadi korban kekerasan seksual. (DOK. KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap wanita penyandang disabilitas di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang hendak memasuki pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
Kuasa norma korban, Habibi, S.H., mengapresiasi integritas abdi negara kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.
Apresiasi itu disampaikan berbarengan dengan angan agar jaksa penuntut umum (JPU) mengusulkan tuntutan pidana maksimal dengan mempertimbangkan seluruh kebenaran nan terungkap selama persidangan.
Kepada Klik Madura, Minggu (11/10/2026), Habibi menilai profesionalitas abdi negara penegak norma menjadi bagian krusial dalam mengawal proses pencarian keadilan, khususnya bagi wanita penyandang disabilitas nan memerlukan perlindungan norma secara optimal.
“Saya juga mengapresiasi integritas kejaksaan dan abdi negara kepolisian dalam menangani perkara ini,” ujar Habibi.
Meski memberikan apresiasi, Habibi menegaskan bahwa pihaknya tetap berambisi JPU menyusun tuntutan berasas kebenaran persidangan secara menyeluruh. Hal itu mencakup keterangan korban, hasil visum et repertum, serta keterangan sejumlah saksi nan menurutnya saling bersesuaian.
Menurut dia, setiap kebenaran nan terungkap di persidangan perlu menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan tuntutan terhadap terdakwa.
Habibi secara unik menyoroti hasil visum et repertum yang, menurut keterangannya, menunjukkan adanya luka robekan pada bagian kemaluan korban. Temuan medis tersebut dinilainya memperkuat keterangan korban nan disebut konsisten sejak tahap investigasi hingga persidangan.
Selain hasil pemeriksaan medis, pihaknya juga merujuk pada verifikasi dari pihak Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Sampang mengenai keterangan korban.
Sejumlah keterangan saksi turut menjadi perhatian kuasa hukum, termasuk info mengenai keberadaan terdakwa berbareng korban di dalam rumah, pemberian makanan dan uang, serta perubahan perilaku korban setelah kejadian nan disebut menunjukkan ketakutan dan kecemasan.
Bagi pihak korban, rangkaian keterangan tersebut perlu dipertimbangkan secara jeli oleh JPU dalam menyusun tuntutan berasas perangkat bukti dan kebenaran nan terungkap di persidangan.
“Kami memohon agar jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan pidana maksimal kepada terdakwa,” tegasnya.
Habibi menilai tuntutan nan proporsional berasas kebenaran persidangan dan ketentuan norma sangat krusial untuk memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas sekaligus mencegah terulangnya tindak pidana serupa.
Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi pada April 2026
Perkara tersebut sebelumnya diungkap oleh Polres Sampang. Berdasarkan info nan disampaikan saat penyidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi di Kecamatan Ketapang pada 25–29 April 2026.
Korban merupakan wanita berumur 20 tahun penyandang disabilitas. Sementara itu, terdakwa diketahui mempunyai hubungan kekerabatan dengan korban.
Dalam keterangan kepolisian saat penyidikan, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali ketika korban berada sendirian di rumah neneknya. Polisi kemudian menangkap tersangka pada 12 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Ketapang.
Perkara tersebut selanjutnya diproses melalui jalur norma hingga memasuki tahap menjelang pembacaan tuntutan oleh JPU.
Menjelang agenda nan dijadwalkan berjalan pada Senin (12/10/2026), Habibi menegaskan bahwa pihaknya bakal terus mengawal proses norma hingga majelis pengadil menjatuhkan putusan nan berkekuatan norma tetap.
Ia berambisi seluruh tahapan persidangan melangkah dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, penentuan kesalahan terdakwa dan penjatuhan pidana tetap menjadi kewenangan majelis pengadil berasas kebenaran persidangan, perangkat bukti nan sah, serta ketentuan norma nan berlaku. (ali/nda)

2 hari yang lalu
8








English (US) ·
Indonesian (ID) ·