Kabar Baik Calon Jemaah Haji 2027, Biaya Pelunasan Turun Rp3,4 Juta

6 hari yang lalu 12

Jakarta, Penamadura.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengumumkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Namun, besaran biaya nan kudu dibayarkan jemaah justru turun sekitar Rp3,4 juta.

Dari total BPIH tersebut, beban nan ditanggung langsung oleh jemaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih) ditetapkan sebesar 55,50% alias rata-rata Rp54.648.825,00, sementara proporsi dari Nilai Manfaat (NM) ditanggung sebesar 44,50% alias rata-rata Rp43.817.526,35.

Lebih lanjut, struktur pelunasan Bipih jemaah pada tahun 2027 ini juga mengalami penyesuaian nan meringankan beban jemaah. Dari total Bipih sebesar Rp54.648.825,00, jumlah tersebut dikurangi dengan setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, serta adanya subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, sehingga sisa biaya pelunasan nan kudu dibayarkan oleh jemaah menjadi rata-rata sebesar Rp23.048.825,00. Dengan adanya formula subsidi sesuai petunjuk Presiden tersebut bisa menurunkan beban jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan dengan tahun lalu.

​Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penetapan struktur pembiayaan ini telah dikalkulasikan secara jeli dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlangsungan finansial haji di tengah penyesuaian dugaan kurs (USD 1 = Rp17.500 dan SAR 1 = Rp4.666,67).

​”Pemerintah berbareng Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan nan proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimasi nilai manfaat,” ujar Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

​Menhaj juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal efisiensi dalam setiap lini pelayanan jemaah, baik selama di Tanah Air maupun saat berada di Arab Saudi, guna memberikan perlindungan dan kenyamanan maksimal bagi para jemaah.

​”Kami mau memastikan bahwa setiap rupiah dari biaya haji, baik nan berasal dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam corak pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tegas Menhaj.

*​Rincian Komponen BPIH di Indonesia dan di Arab Saudi*

​Berdasarkan hasil pembahasan Panja, cakupan komponen biaya penyelenggaraan haji terbagi ke dalam alokasi di dalam negeri dan di Arab Saudi. Untuk keperluan di dalam negeri, komponen pembiayaan mencakup pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelindungan, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, arsip perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.

​Sementara itu, komponen BPIH untuk keperluan di Arab Saudi meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi (fullboard syarikah), serta pelayanan di Armuzna, nan dilengkapi dengan alokasi untuk pelindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH. Di samping itu, terdapat pula komponen biaya penerbangan nan disesuaikan berasas masing-masing embarkasi keberangkatan di seluruh Indonesia. Pemerintah turut mengantisipasi potensi kenaikan biaya tambahan operasional akibat perubahan nilai avtur, di mana kekurangan biaya tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

​Besaran Bipih per jemaah turut bervariasi berasas embarkasi keberangkatan masing-masing. Sebagai contoh, jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat mempunyai Bipih terendah, sementara embarkasi lainnya menyesuaikan dengan komponen biaya penerbangan serta jasa fullboard di Arab Saudi.

​Menhaj mengimbau kepada seluruh calon jemaah haji nan masuk dalam alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri dan memantau info resmi seputar tahapan pelunasan biaya haji melalui kanal komunikasi resmi Kemenhaj RI.

Post Views: 5

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0