Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember

5 hari yang lalu 11

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto (tengah) saat menggelar konvensi pers, Kamis (8/10/2026).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pelarian HY, tersangka kasus pembacokan terhadap Miarto, calon kepala Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, berhujung setelah lima tahun. Tersangka akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan di Kabupaten Jember.

HY diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur, pada Kamis (1/10/2026).

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan nan dilakukan polisi selama sekitar satu bulan untuk melacak keberadaan tersangka.

“Tersangka HY kami amankan setelah berlindung selama kurang lebih lima tahun. Proses penyelidikan untuk mencari keberadaannya kami lakukan sekitar satu bulan,” kata Yoyok.

Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya menetapkan dua tersangka lain, ialah HM dan SL. Keduanya telah menjalani proses norma dengan status berbeda.

HM telah dijatuhi balasan penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Pamekasan. Sementara SL sempat menjalani proses norma dan menang dalam praperadilan, tetapi sekarang telah meninggal dunia.

“Tersangka SL menang dalam praperadilan sehingga dibebaskan, namun SL sudah meninggal dunia. Sedangkan HM divonis seumur hidup,” ujarnya.

Yoyok menjelaskan, kasus pembacokan tersebut terjadi sekitar awal Maret 2022. Saat itu, Miarto tengah mengendarai sepeda motor berbareng istri dan anaknya dari arah Kecamatan Waru.

Ketika melintas di letak kejadian, korban disebut ditabrak menggunakan mobil pikap. Setelah itu, korban diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka parah pada bagian leher.

Dalam tindakan tersebut, HY dan HM diduga berkedudukan sebagai pelaku pembacokan menggunakan celurit. Sementara SL disebut berkedudukan sebagai pengemudi mobil pikap nan digunakan untuk menabrak korban.

“HY dan HM berkedudukan sebagai pelaku pembacokan menggunakan celurit. Sedangkan SL berkedudukan sebagai pengemudi mobil pikap nan menabrak korban, apalagi SL adalah orang nan merencanakan tindakan itu,” jelas Yoyok.

Atas perkara tersebut, HY dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas perbuatannya, tersangka terancam balasan penjara seumur hidup alias pidana penjara paling lama 20 tahun. (ibl/nda)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0