Mahasiswa Asal Sumenep Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi di Malang

6 hari yang lalu 15

Ilustrasi persetubuhan. (Sumber: google.com)

MALANG || KLIKMADURA – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Sumenep, Madura, berinisial ARH (22), dilaporkan ke Polresta Malang Kota setelah seorang mahasiswi berinisial AR (18) mengaku mengalami dugaan tindakan seksual secara paksa di sebuah rumah kos di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Perkara tersebut sekarang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Polisi tetap melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa dan ada alias tidaknya unsur tindak pidana berasas perangkat bukti nan telah dikumpulkan.

AR nan merupakan mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto melaporkan perkara itu melalui pengaduan masyarakat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR pada 26 Agustus 2026.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin membenarkan bahwa laporan tersebut sedang ditangani. Dia memastikan proses penyelidikan maupun investigasi dilakukan berasas prosedur dan ketentuan norma nan berlaku.

“Kami memberikan pelayanan setiap kejuaraan alias laporan masyarakat, terlebih dalam penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai SOP dan berasas ketentuan hukum. Setiap keterangan maupun perangkat bukti nan diperoleh bakal kami dalami untuk memastikan bangunan peristiwa secara objektif,” ujar Lukman kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari detik.com, Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan laporan nan diterima polisi, dugaan peristiwa tersebut berjalan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah bilik kos area Jalan Bendungan Sigura-gura, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

AR sebelumnya disebut telah mengenal ARH melalui aplikasi TikTok. Keduanya berkomunikasi sekitar 10 hari sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Pada hari kejadian, ARH disebut membujuk korban berjumpa untuk minum kopi. Ketika itu korban tetap berada di lingkungan kampus dan kemudian dijemput oleh ARH menggunakan sebuah mobil.

Dalam perjalanan, menurut keterangan nan disampaikan kepada polisi, korban mulai merasa adanya tindakan nan mengarah pada pemaksaan. Korban kemudian dibawa ke letak lain hingga akhirnya tiba di bilik kos area Karangbesuki.

Setibanya di kamar, korban disebut meminta untuk diantar pulang lantaran kudu mengikuti perkuliahan pada pagi berikutnya. Namun, berasas laporan korban, ARH tetap berupaya melakukan tindakan seksual meski mendapat penolakan.

“Sesampainya di lokasi, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang, karena besoknya ada kelas pagi. Namun ARH terus berupaya melakukan tindakan seksual, meskipun korban melakukan penolakan,” kata Lukman.

Korban kemudian berupaya meninggalkan bilik dan meminta pertolongan. Namun, berasas keterangan nan diterima penyidik, upaya tersebut mendapat penghalangan. Korban kemudian mencari langkah agar ARH keluar dari bilik dengan memintanya membeli perangkat kontrasepsi.

Setelah ARH meninggalkan bilik dan mengunci pintu dari luar, korban memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menghubungi tiga temannya. Korban juga mengirimkan letak keberadaannya melalui WhatsApp.

Teman-teman korban kemudian datang ke letak dan membawanya keluar dari kamar. Mereka selanjutnya menghubungi jasa kepolisian melalui nomor 110.

Petugas nan datang ke letak kemudian mengarahkan korban untuk membikin laporan di Polresta Malang Kota agar perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Dalam penanganannya, polisi telah melakukan sejumlah langkah, termasuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang, serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Selain itu, polisi berkoordinasi mengenai hasil pemeriksaan psikologi, melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam pemeriksaan dan mendalami setiap keterangan, termasuk korban, saksi dan terlapor. Kami juga berkoordinasi dengan pihak mengenai untuk melengkapi hasil pemeriksaan, mulai pemeriksaan mahir psikologi, pemeriksaan mahir pidana, serta kembali melakukan gelar perkara,” jelas Lukman.

Menurut Lukman, perkara tersebut tetap dalam proses penyidikan. Polisi tetap mengumpulkan dan mendalami perangkat bukti serta keterangan dari pihak-pihak mengenai sebelum menentukan bangunan norma secara objektif.

“Untuk saat ini proses tetap melangkah masuk tahap tahap investigasi untuk mengumpulkan perangkat bukti dan membikin terang perkara,” tegasnya.

Perkara tersebut ditangani dengan merujuk pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Lukman menegaskan, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan proses norma berjalan secara ahli dan berimbang.

“Prinsip kami adalah memberikan perlindungan kepada korban, menangani perkara secara profesional, serta memastikan seluruh proses melangkah sesuai norma dan prosedur nan berlaku,” pungkas Lukman. (nda)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0