KABAR MADURA | 16 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Bangkalan telah masuk tahap verifikasi dan pengesahan (verval). Namun, dalam proses tersebut, diketahui bangunan-bangunan itu belum dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan dan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Bangkalan, Nur Taufiq, Selasa (6/10/2026). Menurutnya, pihaknya hanya melakukan pengecekan terhadap kondisi bentuk gedung ketika proses verval berlangsung.
“Belum ada (PBG dan SLF). Ketika verval juga kami tidak memandang PBG dan SLF sudah ada,” ujarnya.
Taufiq menjelaskan, pemeriksaan nan dilakukan DPRKP tetap terbatas pada keberadaan gedung dan kesiapan gambar teknis. Pemeriksaan itu belum mencakup seluruh aspek manajemen perizinan bangunan.
“Kami hanya mengoreksi bangunannya. Ada bangunan, ada gambar, begitu saja. Tidak secara menyeluruh,” jelasnya.
Persoalan PBG dan SLF, lanjutnya, juga belum jelas pihak mana nan bertanggung jawab mengurus arsip tersebut. Terlebih, pembangunan KDKMP merupakan program pemerintah pusat nan masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN).
Sebab itu, kata Taufiq, pemerintah wilayah tetap menunggu pengarahan dari pemerintah pusat mengenai sistem pengurusan arsip perizinan tersebut.
“Program pusat, mungkin nan dibawa kan menunggu petunjuk pusat juga. Program PSN. Tentunya mereka nan dibawa juga bingung gimana langkah mengurusnya,” tuturnya.
Kondisi tersebut membikin pemerintah wilayah berada dalam posisi dilematis. Sebab, persoalan pembangunan KDKMP tidak hanya berangkaian dengan manajemen bangunan, tetapi juga menyangkut tata ruang dan status lahan.
Lebih lanjut, Taufiq menambahkan, keberadaan bentuk gedung bukan satu-satunya perihal nan kudu diperhatikan. Lokasi pembangunan juga kudu dipastikan sesuai dengan ketentuan tata ruang nan berlaku.
“Ini kan bukan bangunannya saja. Bagaimana dengan tata ruangnya, apakah boleh di situ dibangun alias tidak,” ungkapnya.
Taufiq mencontohkan, andaikan terdapat gedung nan berdiri di atas lahan nan secara patokan tidak diperbolehkan untuk pembangunan, pemerintah wilayah tidak dapat menerbitkan arsip perizinan andaikan persyaratannya tidak terpenuhi.
Namun, persoalan itu menjadi lebih kompleks ketika pembangunan nan dilakukan merupakan bagian dari program strategis nasional.
“Kalau saya bicara boleh, memang tidak boleh. Ketika tetangganya tidak boleh, kami tidak bisa mengeluarkan,” tegasnya.
Pemerintah wilayah juga tidak mau mengambil keputusan sendiri dalam persoalan nan berangkaian dengan program pemerintah pusat. Sebab itu, pihaknya memilih menunggu kebijakan dan pengarahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Jadi kami tetap manut-manut menunggu dari PSN-nya,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai pihak pelaksana pembangunan, termasuk PT Agrinas, Taufiq mengaku tidak memegang arsip perjanjian maupun info mengenai penyelenggaraan pembangunan KDKMP tersebut.
Dia membenarkan adanya info bahwa pembangunan KDKMP dilaksanakan oleh Agrinas. Namun, dirinya enggan memastikan lebih jauh mengenai tanggung jawab perusahaan tersebut, termasuk dalam perihal pengurusan PBG dan SLF.
“Informasinya memang dibangun Agrinas. Tapi jika info saya tidak pegang, saya tidak lezat untuk menjawab,” terangnya.
Taufik juga menyebut, info mengenai pihak pelaksana maupun tanggung jawab pengurusan arsip kudu didukung info dan arsip nan jelas.
“Mana arsip kontraknya? Pelaksananya Agrinas. Terlalu jika ngobrol kita tanpa didukung info untuk menjawab, lebih baik tak bersuara saya di sini,” imbuhnya.
Sementara itu, mengenai 16 KDKMP nan telah masuk tahap verval, Taufiq memastikan keberadaan gedung menjadi salah satu aspek nan diperiksa oleh pihaknya. Sejumlah KDKMP itu tersebar di beberapa kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Kamal sebanyak tiga, Tanah Merah tiga, Arosbaya dua, serta masing-masing satu KDKMP di Labang, Socah, Burneh, Klampis dan Blega.
“16, betul. Kalau ada bangunannya, ada,” pungkasnya. (fik/zul)

6 hari yang lalu
8








English (US) ·
Indonesian (ID) ·