KABAR MADURA | Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kecamatan Galis, Bangkalan. Kasus tersebut terungkap setelah korban nan tetap berumur 16 tahun melahirkan pada Selasa (6/10/2026).
Pihak family kemudian melaporkan seorang laki-laki berumur 74 tahun nan disebut sebagai kakek korban ke Polres Bangkalan. Laporan tersebut tercatat pada 8 Oktober 2026 dengan nomor STTLP/B/234/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR.
Pelapor mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual itu baru diketahui setelah korban melahirkan. Sebelumnya, pihak family mengaku tidak mengetahui bahwa korban sedang hamil.
Setelah mendengar berita tersebut, pelapor, nan tetap kakek korban, langsung mendatangi tempat tinggal korban. Setibanya di lokasi, dia mendapati seorang bayi sudah berada di dekat korban.
Pelapor kemudian berbincang dengan seseorang nan dikenalnya di letak tersebut. Dari percakapan itu, dia memperoleh info mengenai dugaan kekerasan seksual nan dialami korban.
“Saat tiba di lokasi, saya ada nan kenal. Kemudian ngobrol dengannya. Dari keterangan orang itu, anak ini dicabuli oleh kakeknya sendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (8/10/2026).
Mendapat info tersebut, family korban kemudian membahas persoalan itu. Mereka akhirnya sepakat membawa kasus tersebut ke ranah norma dengan melaporkan terduga pelaku ke kepolisian.
“Kami pihak family sepakat untuk melaporkan terduga pelaku ke Polres Bangkalan,” ungkapnya.
Pelapor menjelaskan, sejak mini korban tidak tinggal berbareng kedua orang tuanya. Kedua orang tua korban diketahui merantau ke Malaysia sehingga korban tinggal dan diasuh oleh kakeknya.
“Anak ini memang ditinggal kedua orang tuanya merantau ke Malaysia sejak mini dan tinggal dan dirawat oleh kakeknya itu,” tegasnya.
Berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga, pelapor menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut hanya terjadi satu kali.
“Kejadiannya satu kali,” imbuhnya.
Setelah kasus tersebut diketahui dan laporan dibuat, terlapor disebut sudah tidak berada di tempat tinggalnya. Hingga Kamis (8/10/2026), keberadaan terduga pelaku belum diketahui oleh pihak keluarga.
“Saat ini pelaku melarikan diri setelah diketahui kelakuannya dan dilaporkan ke Polres Bangkalan,” tukasnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, terduga pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. (fik/zul)

5 hari yang lalu
10








English (US) ·
Indonesian (ID) ·