portalmadura.com – Masa kebebasan selebgram Indra Kesuma namalain Indra Kenz resmi berhujung lebih cepat. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut kewenangan pembebasan bersyarat milik terpidana kasus investasi bodong Binomo tersebut, sehingga dia kudu kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Proses penyerahan Indra Kenz oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor berjalan dengan pengawalan ketat pada Kamis (8/10/2026) siang sekitar pukul 13.32 WIB. Pihak lapas mengonfirmasi bahwa laki-laki kelahiran Medan tersebut wajib menjalani sisa masa balasan murni nan tersisa di kembali ruji-ruji besi.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, menjelaskan bahwa berasas hasil kalkulasi resmi, Indra Kenz tetap kudu menyelesaikan masa pidana selama 3 tahun, 2 bulan, dan 14 hari.
Setibanya di lokasi, petugas langsung menerapkan penanganan sesuai standar operasional baku. Indra Kenz menjalani serangkaian tahapan penerimaan, mulai dari verifikasi berkas administrasi, pengesahan info identitas, hingga pemeriksaan kondisi bentuk dan kesehatan secara menyeluruh.
Untuk mendukung keperluan pemeriksaan serta audit investigasi lanjutan, pihak otoritas penjara mengambil langkah tegas dengan menempatkan Indra Kenz di dalam sel isolasi unik nan berada di blok berkeamanan tingkat tinggi (maximum security).
Beni Hidayat menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan maupun akomodasi unik nan diberikan kepada mantan influencer tersebut. Seluruh proses pembinaan serta patokan kewenangan dan tanggungjawab tetap melangkah setara sebagaimana nan bertindak bagi penduduk bimbingan lainnya.

2 hari yang lalu
6








English (US) ·
Indonesian (ID) ·