Pemkab Sumenep Alihkan Pembiayaan Jaminan Kesehatan ke Pusat, Tekan Beban APBD

4 hari yang lalu 12

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengoptimalkan pengalihan dan reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) untuk menekan beban anggaran wilayah tanpa mengurangi perlindungan kesehatan masyarakat. 

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep menilai, meningkatnya jumlah peserta PBI-JK nan ditanggung pemerintah pusat menjadi kesempatan untuk mengurangi beban pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) melalui APBD. 

Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, menegaskan bahwa penataan kepesertaan kudu dilakukan secara jeli agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan kewenangan masyarakat miskin dan rentan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. 

“Pengalihan dan reaktivasi kepesertaan PBI-JK menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat nan berkuasa tetap memperoleh agunan kesehatan, sekaligus membuka ruang efisiensi anggaran daerah,” ujarnya dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Jokotole Bappeda Sumenep, Jumat (9/10/2026). 

Berdasarkan info Dinas Kesehatan Sumenep, peserta PBI-JK aktif pada Januari 2026 tercatat sebanyak 736.914 jiwa. Jumlah tersebut sempat menurun, sebelum kembali meningkat dari 654.204 jiwa pada Juli menjadi 664.740 jiwa pada Agustus dan 665.979 jiwa pada September 2026. 

Tingkat keaktifan peserta juga menunjukkan tren positif. Pada Juli 2026, persentase keaktifan tercatat 82 persen, naik menjadi 83 persen pada Agustus dan mencapai 85 persen pada September. 

Sementara itu, tingkat keaktifan peserta nan dibiayai pemerintah wilayah meningkat dari 87,57 persen pada Januari menjadi 93,02 persen pada September 2026. 

Perkembangan tersebut menjadi perhatian Bappeda lantaran penataan kepesertaan berangkaian langsung dengan keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC) di Sumenep. 

Arif menyebut, pengalihan pembiayaan peserta nan memenuhi kriteria untuk ditanggung pemerintah pusat berpotensi mengurangi tekanan terhadap APBD. Ruang fiskal nan tersedia nantinya dapat diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan, termasuk peningkatan akomodasi kesehatan dan kualitas pelayanan dasar. 

Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada penghematan anggaran. Pemkab kudu memastikan masyarakat nan memerlukan tetap terlindungi, terutama peserta nan status kepesertaannya nonaktif dan memerlukan reaktivasi. 

“Prinsip utamanya adalah perlindungan masyarakat. Efisiensi anggaran kudu melangkah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan dan ketepatan sasaran penerima manfaat. Jangan sampai penataan kepesertaan justru menghalang akses masyarakat terhadap jasa kesehatan,” tegasnya. 

Untuk itu, Bappeda mendorong penguatan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Fokusnya meliputi pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), verifikasi penerima bantuan, serta percepatan reaktivasi peserta nan memenuhi persyaratan. 

Arif menekankan, ketepatan info menjadi aspek krusial agar support iuran betul-betul diterima masyarakat nan berhak. Integrasi info pemerintah pusat dan wilayah juga diperlukan untuk mencegah kesalahan sasaran dalam penataan kepesertaan. 

“Keberhasilan pembangunan bukan semata-mata diukur dari besarnya anggaran nan dibelanjakan, tetapi dari seberapa besar faedah nan diterima masyarakat,” pungkasnya. (ara/waw)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0