SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat memutakhirkan info kependudukan serta mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hal tersebut dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan ketepatan sasaran perlindungan sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, serta kepala desa dan lurah untuk mendorong pembaruan info kependudukan di wilayah masing-masing.
“Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 38 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Pelayanan Publik dan untuk meningkatkan kualitas sekaligus kemutakhiran Data Kependudukan, serta mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan ketepatan sasaran perlindungan sosial (perlinsos) di Kabupaten Sumenep,” kata Agus.
Menurutnya, terdapat tiga perihal nan menjadi perhatian dalam pemutakhiran tersebut. Pertama, penyesuaian info pendidikan dalam kartu family (KK) berasas jenjang pendidikan terakhir nan telah ditempuh.
Keakuratan info pendidikan diperlukan sebagai salah satu dasar perencanaan pembangunan, terutama untuk mendukung peningkatan IPM pada dimensi pendidikan.
Kedua, pembaruan status perkawinan dari kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat bagi masyarakat nan telah mempunyai kitab nikah, akta perkawinan, alias arsip perkawinan sah lainnya.
Ketiga, aktivasi IKD untuk mempermudah akses masyarakat terhadap jasa manajemen kependudukan dan pelayanan publik, termasuk jasa perlindungan sosial dan support sosial.
Untuk mendukung penyelenggaraan program tersebut, Agus meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat, serta kepala desa dan lurah aktif menyosialisasikan pentingnya pembaruan info kependudukan kepada ASN dan masyarakat.
Dia juga mendorong ASN menjadi contoh dalam melakukan pemutakhiran data, sekaligus mengoptimalkan peran pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan untuk mengidentifikasi penduduk nan datanya belum diperbarui.
Masyarakat juga diminta melengkapi dan memperbarui arsip kependudukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Agus menambahkan, proses pemutakhiran info dan aktivasi IKD dapat dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep untuk memperoleh pelayanan, pendampingan, verifikasi, serta penyelesaian hambatan nan dihadapi.
“Semoga dengan dilakukan pembaruan, info kependudukan semakin jeli dan mutakhir sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pelayanan publik serta penyaluran perlindungan sosial nan lebih tepat sasaran,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)

4 hari yang lalu
9








English (US) ·
Indonesian (ID) ·