Perpanjangan Kontrak 5.106 PPPK Sumenep Belum Tuntas, Sejumlah OPD Belum Kembalikan Berkas

6 hari yang lalu 13
KM/IST | BELUM TUNTAS: Proses manajemen perpanjangan perjanjian kerja 5.106 PPPK paruh waktu di Sumenep tetap berlangsung.

KABAR MADURA | Proses manajemen perpanjangan perjanjian kerja 5.106 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Sumenep belum sepenuhnya rampung.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep mengaku tetap menunggu pengembalian sejumlah arsip dari organisasi perangkat wilayah (OPD).

Padahal, berkas perjanjian kerja tersebut telah disiapkan dan didistribusikan BKPSDM kepada masing-masing OPD untuk ditindaklanjuti. Dokumen kudu ditandatangani PPPK nan berkepentingan dan dibubuhi materai sebelum dikembalikan kepada BKPSDM.

Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, mengatakan tahapan nan menjadi kewenangan pihaknya telah diselesaikan. Kini, penyelesaian manajemen berjuntai pada kecepatan OPD mengembalikan arsip nan telah ditandatangani.

“Semua sudah kami distribusikan kepada OPD untuk diproses di tingkat mereka. Saat ini kami menunggu sebagian nan belum mengembalikan arsip nan sudah ditandatangani,” ujar Benny.

Sejumlah OPD tetap tercatat belum menuntaskan pengembalian berkas. Di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumenep.

Bahkan, BKPSDM tetap menunggu arsip dari tiga wilayah kecamatan, ialah Dungkek, Gayam, dan Kangean.

Kondisi berbeda terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep beserta seluruh puskesmas. Administrasi perpanjangan perjanjian kerja di lingkungan tersebut disebut telah rampung.

Sementara itu, proses pengembalian arsip di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep tetap berjalan.

Untuk mempercepat penyelesaian, BKPSDM Sumenep terus memantau OPD nan belum mengembalikan dokumen. Komunikasi dilakukan melalui grup internal agar berkas segera disampaikan.

“Kami selalu menyampaikan dan memantau melalui grup internal agar OPD segera menyampaikan info surat perjanjian kerja nan sudah ditandatangani PPPK paruh waktu,” tegasnya. (ara/waw)

Iklan Madura United

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0