BANGKALAN, koranmadura.com – Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Bangkalan, Jawa Timur, mengecam keras dugaan kekerasan seksual nan dilakukan seorang kakek terhadap cucunya hingga korban mengandung dan melahirkan.
Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PMII UTM, Ima Rahayu, mengatakan, kasus tersebut merupakan persoalan serius nan menyangkut perlindungan anak, kewenangan asasi manusia, serta tanggung jawab berbareng dalam menciptakan ruang kondusif bagi wanita dan anak.
“Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan ini merupakan corak pengkhianatan terhadap kepercayaan dan tanggung jawab family nan semestinya menjadi tempat paling kondusif bagi seorang anak,” katanya, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Kopri PMII UTM mendesak abdi negara penegak norma mengusut kasus tersebut secara profesional, menyeluruh, dan tuntas sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.
Selain itu, pihaknya mendorong adanya perlindungan dan pemulihan korban, termasuk pendampingan psikologis, pelayanan kesehatan, support hukum, serta perlindungan sosial bagi korban dan bayinya.
Kopri PMII UTM juga menegaskan penolakannya terhadap segala corak stigma dan penyalahgunaan info nan dapat menyudutkan korban. Identitas serta privasi korban nan tetap anak-anak kudu dijaga dan tidak boleh menjadi konsumsi publik.
“Kami juga membujuk masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan keberanian melaporkan kekerasan seksual, sekaligus membangun lingkungan nan kondusif bagi wanita dan anak,” terang Ima.
Lebih lanjut, pihaknya mendorong pemerintah dan lembaga mengenai memperkuat edukasi perlindungan anak, termasuk sistem pengawasan dan pendampingan bagi anak-anak nan memerlukan perhatian serta perlindungan khusus.
Ima Rahayu menegaskan, keberpihakan terhadap korban tidak cukup diwujudkan melalui kecaman, tetapi kudu disertai tindakan nyata untuk memastikan keselamatan, pemulihan, dan keadilan bagi korban.
Kopri PMII Komisariat UTM tidak mau wanita dan anak terus berada dalam posisi rentan, sementara bunyi dan penderitaan mereka diabaikan. Pihaknya menyatakan berdiri berbareng upaya perlindungan korban dan penegakan keadilan, dengan tetap menghormati proses norma nan sedang berjalan.
“Anak bukan objek kekerasan. Perempuan bukan pihak nan layak disalahkan. Rumah semestinya menjadi ruang aman, dan keadilan kudu berpihak pada perlindungan korban,” tutupnya. (MAHMUD/DIK)

3 hari yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·