Polisi Ungkap Peran Tersangka Terakhir Pembunuhan Cakades di Pamekasan

5 hari yang lalu 12

KABAR MADURA | Kasus pembunuhan berencana terhadap Miarto, calon kepala desa (cakades) Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, nan terjadi pada 1 Maret 2022 lalu, kembali menjadi perhatian setelah polisi sukses menangkap satu tersangka nan selama empat tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka tersebut adalah HY (30), penduduk Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jember pada 1 Oktober 2026, setelah bertahun-tahun beranjak tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Penangkapan HY sekaligus mengungkap kembali rangkaian peristiwa pembunuhan nan sempat menyita perhatian masyarakat Pamekasan, terutama lantaran korban merupakan salah satu calon kepala desa nan hendak mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa (pilkades).

Saat pembunuhan terjadi pada 1 Maret 2022, Miarto sedang mengendarai sepeda motor berbareng istrinya. Di tengah perjalanan, keduanya dipepet menggunakan mobil pikap hingga terjatuh. Miarto kemudian menjadi sasaran pembacokan berulang kali hingga meninggal bumi di letak kejadian.

Sehari setelah peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan mengumumkan telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial AH, nan diketahui merupakan tetangga satu desa dengan korban.

Berdasarkan keterangan nan disampaikan polisi saat itu, AH mengaku melakukan pembunuhan seorang diri. Dia disebut menggunakan mobil pikap untuk menjatuhkan korban sebelum melakukan pembacokan.

Setelah pengungkapan awal tersebut, sepanjang 2022 hingga September 2026 tidak ada ekspos penangkapan tersangka baru dalam perkara itu.

Namun, setelah HY ditangkap pada Oktober 2026, polisi kembali membeberkan keterlibatan tiga orang dalam pembunuhan Miarto. Ketiganya disebut berinisial HM, SL, dan HY.

Terdapat perbedaan inisial pelaku nan disampaikan polisi pada 2022 dengan keterangan terbaru. Dalam pengungkapan terbaru, polisi menyebut tiga pelaku berinisial HM, SL, dan HY, tanpa menjelaskan hubungan identitas AH dengan ketiganya.

Dalam penjelasan terbaru kepolisian, HM dan SL diketahui telah lebih dulu ditangkap dan menjalani proses persidangan hingga dijatuhi balasan penjara seumur hidup. Sementara HY menjadi tersangka terakhir nan sukses diamankan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa penangkapan HY merupakan hasil penelusuran intensif nan dilakukan jajarannya selama kurang lebih satu bulan.

“Kami dari Satreskrim Polres Pamekasan sukses mengamankan HY pada 1 Oktober di Jember. Proses perburuan dan penyelidikan untuk melacak keberadaan nan berkepentingan ini menyantap waktu kurang lebih satu bulan,” jelasnya, Kamis (8/10/2026).

Selama menjadi buronan, HY diketahui tidak menetap di satu daerah. Dia beberapa kali beranjak kota, termasuk ke Jakarta dan Bandung, sebelum akhirnya terlacak berada di Jember.

Selain mengungkap pelarian tersangka, polisi kembali menjelaskan motif di kembali pembunuhan Miarto. Berdasarkan hasil investigasi sebelumnya, tindakan tersebut dipicu rasa sakit hati mengenai pencalonan kepala desa.

“Kalau dari hasil investigasi perkara lama ini, nan berkepentingan merasa jengkel lantaran batal mencalonkan diri alias didiskualifikasi saat pencalonan kepala desa waktu itu,” terangnya.

Dari investigasi terhadap HM dan SL, polisi juga memperoleh gambaran mengenai gimana pembunuhan tersebut direncanakan dan dilaksanakan.

Sebelum kejadian, ketiga pelaku terlebih dulu berkeliling untuk mencari keberadaan Miarto. Namun, lantaran tidak menemukan korban, mereka akhirnya memutuskan menunggu di depan rumahnya.

Tidak lama kemudian, Miarto terlihat melintas menggunakan sepeda motor sembari membonceng istrinya. Melihat korban, ketiga pelaku langsung melakukan pengejaran.

HM dan SL mengejar menggunakan mobil pikap, sedangkan HY mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.

Setibanya di letak kejadian, mobil pikap nan digunakan pelaku sengaja ditabrakkan ke sepeda motor korban hingga Miarto dan istrinya terjatuh.

Dalam kondisi tersungkur di jalan, Miarto kemudian diserang menggunakan senjata tajam. Polisi menyebut HM dan HY mempunyai peran langsung dalam pembacokan nan menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saat korban jatuh dari motor, kerabat HM membacok leher korban menggunakan celurit. Kemudian kerabat HY ini menyusul dengan membacok lengan kanan dan perut korban hingga meninggal bumi di tempat,” ungkap AKP Yoyok.

Polisi juga mengungkap adanya hubungan family antara dua pelaku. SL diketahui merupakan ayah tiri HY.

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, HM telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis pengadil di Surabaya pada 16 November 2022. Sementara SL, nan juga disebut telah divonis seumur hidup, dikabarkan meninggal dunia.

Dengan tertangkapnya HY, polisi menyatakan seluruh pelaku nan berkedudukan sebagai penyelenggara dalam pembunuhan berencana terhadap Miarto telah diproses secara hukum.

Meski demikian, proses norma terhadap HY tetap berlangsung. Penyidik saat ini tetap melakukan pemeriksaan mendalam untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Saat ini tersangka HY tetap menjalani pemeriksaan mendalam. Jika berkas investigasi sudah rampung, secepatnya bakal kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” pungkasnya. (fit/waw)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0