SUMENEP, koranmadur.com – Satresnarkoba Polresta Sumenep menangkap AR (20), penduduk Kecamatan Gapura, mengenai dugaan peredaran obat keras rawan (okerbaya) jenis pil berlogo “Y”, Rabu, 7 Oktober 2026. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan total 60 butir pil berlogo “Y” beserta sejumlah peralatan bukti lainnya.
AR diamankan sekitar pukul 13.45 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Gapura. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mengenai dugaan peredaran pil berlogo “Y” di wilayah tersebut.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah balut rokok nan dalamnya terdapat empat sobekan kertas aluminium foil nan masing-masing berisi 10 butir pil berlogo “Y”.
Selain 40 butir pil tersebut, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler warna ungu, duit tunai Rp100 ribu, serta empat sobekan kertas aluminium foil.
Petugas kemudian mengamankan peralatan bukti lain dari seorang saksi berinisial MSI berupa 20 butir pil berlogo “Y” dan dua sobekan kertas aluminium foil.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pengungkapan tersebut berasal dari info nan diterima petugas mengenai dugaan peredaran pil berlogo “Y” di Kecamatan Gapura.
“Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki berinisial AR di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Gapura,” jelasnya.
Menurut Kompol Sjaiful, saat dilakukan pemeriksaan awal, AR mengakui telah menjual pil berlogo “Y” kepada saksi MSI.
Selanjutnya, AR berbareng seluruh peralatan bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses norma lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai dugaan mengedarkan sediaan farmasi nan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, faedah alias kemanfaatan, dan mutu.
“Penyidik bakal terus mendalami perkara ini dan melakukan proses investigasi secara ahli sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku,” tegasnya. (FATHOL ALIF/DIK)

6 hari yang lalu
8








English (US) ·
Indonesian (ID) ·