PortalMadura.com– Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 sebagai payung norma komprehensif untuk mengatur ekosistem transportasi berbasis digital di Indonesia. Regulasi nan diumumkan pada Kamis, 8 Oktober 2026 ini mencakup beragam aspek krusial, mulai dari jasa pengangkutan orang, barang, makanan, hingga agunan perlindungan sosial bagi para pengemudi ojek online (ojol).
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko, menjelaskan di Kompleks Parlemen bahwa patokan ini tidak hanya berfokus pada transportasi semata, melainkan turut menyentuh sektor UMKM serta agunan sosial ketenagakerjaan. Penyusunan izin tersebut juga telah melalui proses sinkronisasi dan pengharmonisan nan matang guna mengakomodasi aspirasi para pekerja di lapangan.
Skema Pembagian Pendapatan dan Tanggung Jawab Kementerian
Terbitnya izin ini sekaligus merealisasikan komitmen Presiden Prabowo Subianto nan sebelumnya telah disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jakarta. Dalam patokan baru ini, skema pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi diarahkan menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kementerian bakal memegang tanggung jawab lintas sektor nan terbagi secara jelas:
- Kementerian Perhubungan: Bertanggung jawab penuh atas pengaturan pikulan orang beserta penetapan tarif jasa roda dua.
- Kementerian Komunikasi dan Digital: Mengampu dan mengatur lingkup jasa pengiriman peralatan serta makanan berbasis aplikasi.
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Berperan sebagai pengampu dalam ekosistem pendukung terkait.
Perlindungan Sosial dan Jaminan Ketenagakerjaan
Selain persoalan tarif dan persentase pendapatan, aspek agunan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu pilar utama nan diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Langkah ini diharapkan bisa memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta kesejahteraan nan lebih baik bagi jutaan pengemudi transportasi online di seluruh tanah air.

5 hari yang lalu
15








English (US) ·
Indonesian (ID) ·