KABAR MADURA | Seorang santri Pesantren Mambaul Ulum, Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, diduga mengalami kekerasan setelah dituduh mencuri duit Rp300 ribu. Korban berinisial MA disebut dipaksa mengakui perbuatan tersebut meski belakangan, menurut keterangan keluarganya, ada pihak lain nan disebut mengambil duit itu.
Keterangan tersebut disampaikan Halimatus Sakdiyah, kerabat korban, Selasa (6/10/2026). Dia mengaku menjadi salah satu tempat MA bercerita mengenai perlakuan nan dialaminya selama berada di pondok.
Menurut Halimatus, persoalan bermulai ketika korban dituduh mengambil duit milik salah seorang santri. Tuduhan itu kemudian disebut berujung pada tekanan dan tindakan kekerasan.
“Setelah itu dapat pengakuan katanya itu dipaksa untuk mengaku sebagai pencuri duit Rp300 ribu. Setelah diselidiki, rupanya nan mencuri itu nan memukul,” ujar Halimatus.
Dia mengatakan korban akhirnya memilih mengaku lantaran takut terhadap perlakuan nan diterimanya.
“Bagaimana, jika saya enggak mengaku mencuri, saya mati,” kata Halimatus menirukan ucapan korban.
Berdasarkan cerita MA kepada keluarganya, dugaan kekerasan dilakukan secara bersama-sama. Sebagian orang disebut melakukan pemukulan, sementara lainnya memegang tangan dan menutup mulut korban agar tidak berteriak.
Halimatus juga menyebut korban mengalami kekerasan menggunakan hanger nan sebelumnya dibakar. Akibat kejadian tersebut, sejumlah bagian tubuh MA mengalami luka dan keluhan serius.
Kondisi korban baru diketahui family setelah MA dipulangkan dari pesantren. Halimatus mengatakan, sebelumnya family tidak mendapatkan info secara utuh mengenai kondisi korban.
Saat dijemput, MA disebut keluar dari lingkungan pesantren dalam kondisi tubuh membungkuk dan kesulitan berjalan.
“Kagetlah orang tuanya, kok sampai separah ini,” tuturnya.
Halimatus mempertanyakan penanganan pihak pesantren setelah mengetahui adanya dugaan kekerasan tersebut. Menurutnya, pihak pesantren semestinya segera mengambil langkah dan menyampaikan kondisi korban kepada keluarga.
“Sekarang tuh nan bikin kesel ya dari pihak pesantrennya, maksudnya enggak ada nan betul-betul kudu langsung terjun. Kami kan sudah mendapatkan korban bulian kayak gini, harusnya dari pesantren kan langsung turun, menanggapi seperti apa, prosedurnya kayak gimana,” ujarnya.
Selain kondisi fisik, Halimatus menyebut perilaku MA juga berubah setelah kejadian. Korban lebih banyak diam, susah berkonsentrasi, dan terkadang tiba-tiba menangis.
Menurut keluarga, MA sebelumnya juga beberapa kali mengeluhkan perlakuan kasar selama berada di pondok. Bahkan, korban disebut pernah meminta agar dipindahkan.
“Tolong bilangin, saya enggak mau balik, saya enggak betah. Soalnya saya sering dipukul-pukul. Terus saya jika enggak dikasih jajan suka dimintain uang, jika enggak dikasih ya dipukuli kok,” tutur Halimatus menirukan ucapan korban.
Halimatus berambisi kasus tersebut ditangani secara serius dan tidak kembali menimpa santri lain. Dia menilai pesantren mempunyai tanggung jawab terhadap santri nan telah dititipkan oleh orang tua.
“Ini harusnya menjadi tanggung jawabnya pesantren, lantaran kita menitipkan anak kepada pondok pesantren tersebut,” pungkasnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada Senin malam (5/10/2026). Pelapor ialah AM (51), penduduk Kecamatan Waru.
Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan terhadap MA. Berdasarkan laporan polisi, kejadian berjalan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Wak Duwak Barat, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar.
Korban disebut mengalami luka serta sakit pada bagian rusuk dan punggung hingga menjalani rawat inap selama empat hari di Klinik Pratama dr. Fajar.
Perkara tersebut sekarang ditangani Satreskrim Polres Pamekasan. Penyidik tetap mengumpulkan bukti, melakukan visum, serta meminta keterangan saksi dan pihak terlapor.
“Kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses penyelidikan dan investigasi lebih lanjut. Langkah awal nan dilakukan interogator adalah mengumpulkan bukti-bukti, melakukan visum, serta memanggil saksi-saksi dan pihak terlapor untuk dimintai keterangan,” tegas Evan. (ina/waw)

1 minggu yang lalu
11








English (US) ·
Indonesian (ID) ·