Kasat Narkoba Polres Sampang, IPTU Yuda Julianto saat press rilis. (KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Aksi dua laki-laki asal Kabupaten Jember nan diduga hendak mengedarkan nyaris 200 gram sabu berhujung di tangan polisi.
Satresnarkoba Polres Sampang menggagalkan upaya peredaran narkotika tersebut setelah mencegat mobil Toyota Avanza putih nan ditumpangi keduanya di Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor total 197,63 gram nan disembunyikan di ruang airbag depan mobil. Barang haram itu dibungkus berlapis menggunakan tisu serta plastik berwarna putih dan hitam untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus tersebut berjalan pada Kamis (7/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas kedua terduga pelaku.
Kasat Narkoba Polres Sampang, IPTU Yuda Julianto, mengatakan bahwa petugas sukses menghentikan kendaraan nan digunakan kedua laki-laki tersebut di wilayah Kecamatan Torjun.
“Petugas sukses mencegat kendaraan pelaku di wilayah Torjun dan saat dilakukan penggeledahan menyeluruh, kami menemukan dua klip plastik sabu nan dibungkus berlapis-lapis menggunakan tisu serta plastik warna putih dan hitam di dalam tempat airbag depan mobil,” katanya, Jumat (9/10/2026).
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial M.N. (36) dan H.A. (31). Keduanya diketahui berasal dari Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember.
Menurut Yuda, ruang airbag kendaraan sengaja dimanfaatkan untuk menyembunyikan narkotika agar tidak mudah ditemukan selama perjalanan.
“Kedua tersangka sengaja memanfaatkan ruang kosong airbag kendaraan untuk mengelabui pemeriksaan petugas selama dalam perjalanan dari luar kota,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan, dua paket sabu tersebut masing-masing mempunyai berat kotor sekitar 99,76 gram dan 97,87 gram. Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit Toyota Avanza berwarna putih bernomor polisi P 1670 MK beserta kunci kontak.
Petugas juga menyita satu unit telepon seluler Redmi 14C berwarna hitam nan ditemukan di saku celana salah satu terduga pelaku.
Dalam keterangan kepolisian, kedua laki-laki tersebut diduga berkedudukan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Usai ditangkap, keduanya beserta seluruh peralatan bukti dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses investigasi lebih lanjut.
Yuda menegaskan, interogator tetap mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal-usul peralatan haram itu, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan nan lebih besar serta pihak nan diduga menjadi pemesan utama.
“Saat ini interogator tetap melakukan pendalaman serta pengembangan kasus untuk membongkar jaringan atas maupun pemesan utama dari peralatan haram tersebut,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian. Mereka terancam balasan penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun.
Hingga kini, interogator tetap terus mendalami keterlibatan kedua terduga pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain nan berangkaian dengan peredaran sabu tersebut. (ali/nda)

4 hari yang lalu
13








English (US) ·
Indonesian (ID) ·