Sengketa Lahan TK ABA IV Pamekasan Berlanjut, Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penuhi Panggilan Polres

4 hari yang lalu 16

Ahli waris lahan TK ABA IV Pamekasan Buami usai melaporan dugaan tanda tangan surat keterangan riwayat tanah beberapa waktu lampau (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sengketa lahan TK ABA IV Pamekasan kembali bergulir. Buami, salah satu mahir waris nan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam arsip surat keterangan riwayat tanah, memenuhi panggilan interogator Satreskrim Polres Pamekasan, Kamis (8/10/2026).

Pemeriksaan tersebut berangkaian dengan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan mahir waris dalam arsip riwayat tanah nan menjadi bagian dari persoalan sengketa lahan TK ABA IV Pamekasan.

Kuasa norma mahir waris, Siti Nurul Aini Siska, ialah Zaini, mengatakan bahwa Buami dimintai keterangan oleh interogator untuk menjelaskan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam arsip tersebut.

Menurut Zaini, arsip itu sebelumnya diperoleh kliennya dalam corak file PDF dari seseorang nan mengaku sebagai Kasatreskrim Polres Pamekasan. Setelah diteliti, pihaknya menemukan tanda tangan Buami dan Saninti tercantum dalam surat keterangan riwayat tanah tersebut.

“Dari file PDF nan dikirim seseorang nan mengaku Kasatreskrim itu, pengguna kami menemukan adanya tanda tangan para mahir waris, ialah Buami dan Saninti, di surat keterangan riwayat tanah itu,” terangnya.

Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada perangkat Desa Laden. Berdasarkan penelusuran nan dilakukan, pihak mahir waris memperoleh info mengenai adanya nama pemohon berinisial M dalam kitab register desa.

Atas temuan itu, Buami menyampaikan keterangan kepada interogator mengenai hal-hal nan diketahuinya mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dalam arsip riwayat tanah tersebut.

Zaini menyebut pemeriksaan berjalan sekitar satu separuh jam pada Kamis sore.

“Waktunya itu 1,5 jam, sore kami ke sana,” katanya.

Sementara itu, mahir waris lahan TK ABA IV Pamekasan, Siti Nurul Aini Siska, menjelaskan bahwa laporan tersebut berangkaian dengan surat keterangan riwayat tanah nan diketahui Kepala Desa Laden, Alimuddin, tertanggal 9 September 2020. Dalam arsip itu, tercantum pemohon berinisial M.

Nurul mengaku baru mengetahui keberadaan surat tersebut pada September lalu. Setelah mempelajarinya, dia menemukan tanda tangan Buami dan Saninti nan diduga dipalsukan.

“Itu saya dapat dari oknum nan mengaku-ngaku Kasatreskrim Polres Pamekasan. Padahal sebelumnya kami tidak tahu adanya surat itu,” ujarnya.

Nurul menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Polres Pamekasan agar diproses sesuai ketentuan norma nan berlaku.

Ia berambisi interogator dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur sehingga dugaan nan dilaporkan bisa ditelusuri secara terang.

“Tentu kami mau nan terbaik dan sesuai dengan proses hukumnya,” pungkasnya.

Hingga kini, laporan tersebut menjadi bagian dari perkembangan persoalan norma mengenai lahan TK ABA IV Pamekasan. Pihak mahir waris berambisi proses penyelidikan dapat mengungkap kebenaran di kembali arsip nan dipersoalkan. (enk/nda)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0