Kowil BGN Pamekasan Haryanto Rahmansyah Tri Arif berbareng Ketua Satgas MBG Pamekasan H. Sukriyanto saat sesi wawancara beberapa waktu lampau (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Badan Gizi Nasional (BGN) RI mulai menerapkan skema insentif baru untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak Senin (5/10/2026).
Insentif nan sebelumnya ditetapkan Rp6 juta per hari sekarang kembali dihitung berasas jumlah porsi, ialah Rp2.000 untuk setiap porsi.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Pamekasan Haryanto Rahmansyah Tri Arif mengatakan, perubahan tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola program MBG. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima keluhan dari mitra di Pamekasan mengenai penerapan skema baru tersebut.
“Di awal, skema insentif memang per porsi. Terus ada perubahan menjadi Rp6 juta. Nah, mulai 5 Oktober ini berubah lagi, dihitung per porsi,” ujar Haryanto, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maksimal melayani 3.000 penerima manfaat. Kelompok penerima tersebut meliputi siswa dan santri, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita alias golongan 3B.
Di Pamekasan, jumlah penerima faedah pada masing-masing dapur SPPG rata-rata berkisar 2.000 hingga 3.000 orang. Jumlah tersebut disebut telah merujuk pada ketentuan BGN RI.
“Untuk nan 3B itu kuotanya 10 persen dari total keseluruhan penerima manfaat,” kata Haryanto.
Haryanto meminta seluruh mitra tetap mengikuti ketentuan terbaru nan ditetapkan pemerintah. Pengawasan juga bakal terus dilakukan untuk memastikan perubahan skema insentif tidak memengaruhi kualitas makanan nan diterima masyarakat.
“BGN (pusat) sedang melakukan perbaikan tata kelola dan sistem. Jadi untuk mitra minta bersabar dan menaati peraturan terbaru dari BGN,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas MBG Pamekasan H. Sukriyanto menilai perubahan skema insentif berpotensi menimbulkan respons berbeda di kalangan mitra. Salah satu pertimbangannya lantaran jumlah penerima faedah pada setiap SPPG tidak sama.
Wakil Bupati Pamekasan itu menegaskan, perubahan sistem insentif tidak boleh berkapak terhadap kualitas maupun jumlah makanan nan diberikan kepada penerima manfaat.
Menurutnya, standar tersebut kudu tetap dijaga lantaran program MBG berangkaian langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi siswa, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Seperti apa pun kebijakannya, jangan sampai mengurangi kualitas mutu menu. Apalagi ini menyangkut terhadap gizi siswa dan ibu mengandung serta balita,” pungkasnya. (enk/nda)

1 minggu yang lalu
13








English (US) ·
Indonesian (ID) ·