Surat Ringan “Syarat Pendidikan Pejabat Publik Yang Dipilih”

5 hari yang lalu 16

Surat Ringan “Syarat Pendidikan Pejabat Publik nan Dipilih”

Oleh : Anas Urbaningrum

LIMADETIK.COM – Ini bukan tentang siapanya, tidak mengenai dengan orangnya. Jika menyebut nama, sekadar contoh mempermudah mencerna pengertian. Tetapi, ada baiknya kita semua memikirkan Kembali Dengan bening Tentang “Syarat Pendidikan Pejabat Publik nan Dipilih”

Gus Mus namalain Kyai Haji Mustofa Bisri pernah berkisah. Beliau berangkat ke Al-Azhar Cairo, secara administratif bukan berbekal ijazah. Melainkan coretan “rekomendasi” Mbah Ali Maksum pada secarik kertas.

Gus Mus pernah mondok di Krapyak, tetapi tidak selesai, tidak memegang ijazah. Dengan secarik coretan dari Mbah Ali Maksum, kemudian memenuhi syarat untuk kuliah dan lulus dari Universitas Al-Azhar Cairo.

Sekali lagi, ini misal. Pun, Seandainya dalam pemilihan pejabat publik, Gus Mus diusung oleh partai-partai sebagai calon. Maka layakkah diputuskan tidak memenuhi syarat pendidikan? Beliau lulusan Al-Azhar, tetapi tidak mempunyai piagam resmi Sekolah Menengah.

Tentu kita tahu persis bahwa Gus Mus tidak tertarik, tidak bersedia dan menolak. Menolaknya dengan sungguh2 dalam tempo nan sesingkat-singkatnya. Gus Mus juga boleh dibandingkan dengan Gibran alias siapapun pejabat publik.

Poinnya adalah bahwa boleh jadi kisah pribadi Gus Mus bisa terjadi pada Gus-Gus nan lain. Juga para anak bangsa nan bukan Gus. Baik nan sekolah di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dalam perihal terjadi keadaan seperti itu, apa solusi demokratik bangsa ini untuk tidak mematikan kesempatan kepada orang-orang nan sungguh layak dicalonkan dan partai-partai nan berkuasa mencalonkan, serta rakyat nan mendukung.

Sebaiknya dikaji dengan komprehensif dan detil tentang gimana pemenuhan syarat manajemen pendidikan, termasuk verifikasinya. Sehingga, syarat pendidikan ini tidak berakhir pada dimensi formil-prosedural, tetapi juga mementingkan nan materiil-substansial.

Mengapa?
Pertama, karena pemilu musti sejalan dengan nafas demokratis. Membuka ruang politik nan menghidupkan kesempatan bagi rakyat untuk mendapatkan pemimpin nan terbaik.

Dan kedua, jangan lupa ini adalah pejabat publik nan dipilih. Bukan nan diangkat. Penekanan syarat-syarat administrasinya tidak boleh disamakan.

Hal nan juga kudu digarisbawahi adalah bahwa apapun syaratnya, implementasinya musti berpegang teguh pada patokan main teknis nan jujur, lurus dan obyektif.

Jadi, irit saya perihal ini layak untuk dijadikan bahan dalam pembahasan Paket UU Politik yg sedang digodok.

Last but not least. Nyuwun pangapunten, minta maaf menyebut Gus Mus sebagai contoh. Karena beliau adalah tokoh nan layak dijadikan contoh dan teladan.

Tentu saja, untuk dan demi kebaikan negeri. Sekaligus perbaikan di masa depan. Semoga beliau mboten duko. Saestu pangapunten.***

Penulis : Anas Urbaningrum

Editor : Wahyu

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0