Barang bukti dugaan pencabulan nan diamankan Polresta Sumenep. (KLIKMADURA)
SUMENEP || KLIKMADURA – Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan seorang laki-laki berinisial J, 22, penduduk Kecamatan Batuputih, atas dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana pencabulan. Pelaku ditangkap pada Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan polisi bernomor LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 25 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan nan dihimpun penyidik, peristiwa nan dilaporkan diduga terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Dalam uraian perkara, korban diduga bersedia melakukan hubungan seksual setelah terlapor menjanjikan bakal menikahinya. Korban kemudian diketahui mengandung dan melahirkan, tetapi terlapor diduga tidak memenuhi janji tersebut.
Belakangan, korban memperoleh info bahwa terlapor telah menikah dengan wanita lain. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa busana nan berangkaian dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik selanjutnya bakal melengkapi manajemen penyidikan, memeriksa tersangka, melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses norma lebih lanjut.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara ahli sesuai prosedur norma nan berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses norma dan tidak menyebarluaskan identitas maupun info pribadi korban demi melindungi privasi serta mencegah akibat psikologis lebih lanjut. (nda)

10 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·