Oleh: Mohammad Saedy Romli, Ketua DPD Partai Gelora dan Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan.
*****
ADA satu prinsip dalam bumi teknologi info nan semestinya menjadi pegangan setiap pengambil kebijakan: Garbage In, Garbage Out. Data nan jelek menghasilkan keputusan nan buruk.
Dalam urusan anggaran publik, hasilnya bukan kesalahan administratif biasa, melainkan duit rakyat nan dibelanjakan untuk orang nan salah — sementara penduduk nan betul-betul memerlukan justru tidak terjangkau.
Prinsip itu sedang diuji di Pamekasan, dalam urusan paling mendasar: kewenangan penduduk berobat ketika sakit. Ujian itu berjalan pada saat nan menentukan. Pemerintah Kabupaten Pamekasan sedang menyusun APBD 2027.
Bupati telah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan pada rapat paripurna 7 Oktober 2026, dan Badan Anggaran berbareng TAPD segera membahasnya. Di meja itulah arah perlindungan kesehatan penduduk ditentukan.
Cakupan Tinggi, Perlindungan Belum Pasti
Dalam forum berbareng Tim UHC dan Komisi IV DPRD September 2026, BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan memaparkan kondisi nan semestinya membikin setiap pembahas anggaran menghitung ulang.
Dari 929.840 masyarakat jenis Dukcapil, peserta aktif hanya 652.607 jiwa alias 70,18 persen, sedangkan 248.710 jiwa nonaktif. Cakupan administratif mencapai 96,93 persen — nomor nan lezat dibaca dalam laporan. Tetapi, UHC Prioritas menuntut dua syarat sekaligus: cakupan minimal 98 persen dan keaktifan minimal 80 persen.
BPJS Pamekasan memproyeksikan kebutuhan penambahan minimal 91.265 jiwa: 9.926 peserta baru dan 81.339 peserta nan kudu diaktifkan kembali. Agar masyarakat memahami persoalannya, perlu diketahui siapa nan bayar dan siapa nan dilindungi.
Warga nan didaftarkan pemerintah pusat masuk segmen PBI JK dengan iuran dibayar APBN — jumlahnya terbesar, 478.263 jiwa aktif. Warga nan tidak masuk kriteria pusat tetapi memenuhi kriteria wilayah didaftarkan sebagai PBID alias PBPU Pemda, dan iurannya dibayar APBD — inilah segmen nan menjadi pokok persoalan tulisan ini, 55.180 jiwa aktif.
Pekerja penerima bayaran dibayar pekerja berbareng pemberi kerja, 90.590 jiwa; peserta berdikari bayar sendiri, 15.309 jiwa; sisanya peserta badan penyelenggara lain, 13.265 jiwa. Bagi warga, konsekuensinya sederhana dan perlu diketahui.
Jika Anda terdaftar sebagai PBI JK, iuran Anda ditanggung APBN. Jika terdaftar sebagai peserta PBID nan dibiayai APBD, iuran Anda ditanggung pemerintah wilayah — dengan ketentuan tidak dapat naik kelas layanan. Jika pekerja penerima upah, iuran Anda dipotong dari bayaran berbareng pemberi kerja.
Jika peserta mandiri, iuran menjadi tanggungan sendiri. Karena itu pertanyaan pertama nan perlu diajukan setiap penduduk adalah: saya terdaftar sebagai apa, dan siapa nan semestinya membayar? Jawaban atas pertanyaan itu sering menentukan apakah seseorang bisa berobat alias tidak. Status kepesertaan dapat diperiksa melalui aplikasi Mobile JKN, alias ditanyakan di puskesmas dan instansi desa.
Pembagian itu menjelaskan satu perihal penting: hanya sekitar 8 persen peserta aktif dibiayai APBD. Perlindungan penduduk Pamekasan sebagian besar bertumpu pada APBN dan iuran pekerja — dan justru segmen terkecil inilah nan paling rapuh, lantaran sepenuhnya berjuntai pada keputusan anggaran daerah.
Di sisi lain, pemerintah wilayah menyebut kekurangan sekitar 40 ribu peserta, sementara proyeksi BPJS Pamekasan menyebut 91.265 jiwa. Dua nomor resmi, satu persoalan nan sama — dan jaraknya lebih dari dua kali lipat.
Perbedaan itu tidak boleh dibiarkan menggantung: dasar penghitungan, tanggal acuan, dan parameter masing-masing pihak kudu dibuka. Angka dalam anggaran bukan pelengkap laporan.
Angka menentukan siapa nan didaftarkan, berapa iuran nan disiapkan, dan siapa nan tertinggal. Cakupan tinggi tidak berfaedah apa-apa bagi penduduk nan kartunya tidak aktif ketika dia sedang berebahan di ruang darurat darurat.
Data nan Berayun, Anggaran nan Tidak Presisi
Ketidaktepatan itu paling jelas pada segmen PBID. Menurut BPJS Pamekasan, peserta aktif segmen ini 161.661 jiwa pada Desember 2025, lampau jatuh menjadi 66.241 jiwa pada Januari 2026, menyusut lagi menjadi 30.199 jiwa pada Februari, dan baru berangsur naik menjadi 55.180 jiwa pada September 2026.
Dalam sembilan bulan, segmen nan dibiayai duit rakyat ini kehilangan lebih dari dua pertiga pesertanya. Penurunannya punya penjelasan: pada 2026 syarat pendaftaran diperketat, dibatasi pada kriteria sosial-ekonomi dan kondisi kesehatan tertentu.
Pengetatan itu koreksi wajar setelah kepesertaan membengkak dan tunggakan menumpuk. Tetapi koreksi nan berlebihan melahirkan korban baru: BPJS Pamekasan sendiri mencatat risikonya — dengan kriteria 2026, penduduk desil 6 sampai 10 tidak dapat didaftarkan meskipun memerlukan perlindungan kesehatan. Pamekasan bergerak dari 180.711 jiwa pada 2025, turun menjadi 66.241 jiwa pada 2026, dan sekarang mengusulkan 147.548 jiwa untuk 2027.
Dari terlalu lenggang menjadi terlalu ketat; ayunan seperti ini selalu menyantap korban di kedua ujungnya. Ujung nan lenggang sudah terbukti mahal: tunggakan 2025 nan dibawa ke 2026 tercatat Rp43,1 miliar, dan pada Oktober 2025 jasa puluhan ribu penduduk dilaporkan sempat diputus sementara.
Ujung nan ketat pun tidak murah — biayanya dibayar dengan akses berobat warga. Data Dinas Sosial memperlihatkan besarnya kolam penduduk nan kudu dilindungi.
Menurut DTSEN, masyarakat Pamekasan 927.805 jiwa: desil 1 sebanyak 154.140 jiwa, desil 2 154.718, desil 3 109.883, desil 4 89.630, desil 5 77.912 — total desil 1–5 mencapai 586.283 jiwa. Desil 6–10 berjumlah 319.445 jiwa, dan 22.077 jiwa belum mempunyai ranking sama sekali.
Dua perihal menonjol. Pertama, masyarakat jenis DTSEN 927.805 jiwa berbeda 2.035 jiwa dari jenis Dukcapil 929.840 jiwa — dua pedoman info pemerintah nan semestinya berbincang tentang orang nan sama. .
Kedua, 22.077 penduduk tanpa ranking adalah golongan nan paling mudah lenyap dari peta perlindungan. Dari 586.283 jiwa desil 1–5, hanya 55.180 jiwa nan aktif sebagai peserta nan dibiayai APBD. Sebagian memang sudah dijamin PBI JK dari APBN, tetapi berapa nan belum terlindungi segmen mana pun — itulah pertanyaan nan kudu dijawab dengan data.
APBD 2027 Tidak Boleh Disusun di Atas Angka nan Belum Tuntas
Kualitas info itu menjadi taruhan ketika dihadapkan pada keahlian fiskal daerah. Dalam Nota Keuangan Raperda APBD 2027, pendapatan diproyeksikan Rp1.743,8 miliar dan shopping Rp1.861,2 miliar, sehingga terdapat defisit Rp117,4 miliar nan ditutup dari perkiraan SiLPA 2026 Rp137,4 miliar.
Artinya sekitar 85 persen perkiraan SiLPA itu tersedot menutup defisit, sebelum satu program tambahan pun dibiayai. Struktur shopping memperkuat gambaran itu: shopping operasi 82 persen, shopping modal hanya 8 persen.
Tambahkan tanggungjawab shopping pegawai maksimal 30 persen, kegunaan pendidikan 20 persen, dan prasarana pelayanan publik 40 persen dari shopping di luar transfer — sekitar 86 persen shopping wilayah sudah terikat, dan hanya sekitar Rp252 miliar tersisa untuk seluruh kebutuhan lain.
Di ruang sesempit itu, nomor kebutuhan kesehatan tidak boleh dikira-kira. BPJS Pamekasan memproyeksikan kebutuhan iuran PBID 2027 sebesar Rp70,014 miliar — setara 3,8 persen shopping daerah, 46 persen shopping modal, dan nyaris 60 persen dari defisit anggaran.
Sementara itu, di ruang publik beredar nomor Rp50 hingga Rp60 miliar — tanpa dasar hitung, dan belum pernah dibenturkan dengan proyeksi kebutuhan di atas. Dengan tarif iuran Rp37.800 per peserta per bulan, Rp50 miliar hanya menutup sekitar 110 ribu peserta setahun dan Rp60 miliar sekitar 132 ribu — di bawah proyeksi kebutuhan BPJS.
Selisihnya Rp10 hingga Rp20 miliar, setara 7 hingga 13 persen shopping modal daerah. Karena itu Badan Anggaran berbareng TAPD wajib meminta rincian BPJS Pamekasan dan Dinas Kesehatan: berapa peserta nan ditanggung daerah, periode pembayaran, dugaan penambahan peserta, dan sumber pembiayaan lain.
Proyeksi Rp70,014 miliar kudu diuji dasar perhitungannya, bukan diterima apa adanya. Satu perihal perlu ditegaskan: untuk 2026, dananya ada. Skenario BPJS menunjukkan jika UHC Prioritas dimulai November, kebutuhan iuran sampai Desember sekitar Rp29 miliar dan tetap tersisa sekitar Rp5,2 miliar; jika dimulai Desember, tersisa sekitar Rp8,7 miliar.
Keterlambatan bukan lantaran kekurangan uang, melainkan lantaran belum ada kepastian siapa nan berhak. Pertanyaan bagi pembahas APBD 2027 sederhana dan tidak nyaman: apakah anggaran disusun menurut kebutuhan riil warga, alias kebutuhan penduduk dipaksa menyesuaikan nomor anggaran?
Membenahi Data, Menagih Kewajiban
Pembenahan UHC tidak cukup dengan menambah anggaran. Pertama, Dinas Kesehatan mengoordinasikan satu pedoman info kepesertaan berbareng BPJS Pamekasan, Dukcapil, Dinas Sosial, dan pemerintah desa, dengan pencocokan rutin info kependudukan, DTSEN, dan status JKN.
Kedua, setiap usulan anggaran kesehatan wajib dilengkapi dasar hitung: jumlah peserta, kriteria penerima, tarif iuran, dan sumber data. Hanya dengan itu DPRD dapat menguji apakah pagu nan diajukan sesuai kebutuhan.
Ketiga, pemerintah membuka sistem pengaduan dan koreksi bagi penduduk nan memenuhi syarat tetapi belum terdaftar alias bermasalah keaktifannya. Validasi info tidak boleh berakhir di belakang meja.
Keempat, pembiayaan dibangun dengan prinsip berbagi tanggung jawab. BPJS Pamekasan mencatat bahwa dari 521 badan upaya besar dan menengah dengan 8.904 pekerja, sebanyak 271 badan upaya belum mendaftarkan pekerjanya.
Sampai Agustus 2026, penerimaan iuran di Pamekasan Rp107,5 miliar sementara biaya pelayanan kesehatan Rp208,4 miliar — selisih Rp100,8 miliar, dengan kontribusi pemerintah wilayah hanya Rp15,2 miliar.
Angka itu menjelaskan kenapa menumpukan seluruh beban pada APBD bukan jalan keluar, melainkan jalan menuju kelelahan fiskal. nan perlu ditagih justru tanggungjawab nan belum ditunaikan: kepatuhan badan usaha, pendaftaran pekerja sesuai ketentuan, dan kepesertaan family PNS/PPPK.
Kewajiban itu tidak perlu dirumuskan ulang: BPJS Pamekasan telah menyampaikannya secara resmi — pembayaran iuran rutin setiap bulan, prioritas kecukupan anggaran agunan kesehatan pada 2027, penyesuaian SK Bupati, dan tidak adanya skema dobel penjaminan kesehatan di daerah. Inilah syarat dari lembaga nan menetapkan status UHC: tinggal dipenuhi, alias status itu lepas untuk kedua kalinya.
Jangan Biarkan Warga Menanggung Kegagalan Sistem
Pada awal Oktober 2026, persoalan ini berakhir menjadi perdebatan dokumen. Dua jenazah penduduk miskin dilaporkan tertahan di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo akibat persoalan kepesertaan dan administrasi, dan memicu tindakan penduduk di depan Kantor Bupati Pamekasan pada 1 Oktober 2026.
Pemerintah wilayah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 400.7/1473/2026 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis mulai 2 Oktober 2026: cukup menunjukkan NIK untuk rawat jalan dan kegawatdaruratan di puskesmas. Langkah itu patut diapresiasi sebagai respons darurat.
Tetapi kebijakan darurat tidak boleh menggantikan pembenahan sistemik: penduduk dengan kepesertaan nonaktif tetap menghadapi masa tunggu sebelum statusnya kembali aktif. Di sinilah ukuran keberhasilan kudu diletakkan.
Bukan pada status UHC dalam laporan, bukan pada besarnya anggaran nan diumumkan, melainkan pada kepastian bahwa penduduk nan memerlukan dapat memperoleh pelayanan tanpa tersendat manajemen nan semestinya dicegah.
Menjelang penetapan APBD 2027, Badan Anggaran dan TAPD kudu memastikan kebutuhan UHC dihitung dari info terverifikasi, proyeksi pembiayaan dapat dijelaskan, dan perlindungan penduduk betul-betul berjalan.
Kesehatan rakyat tidak boleh menjadi korban info nan saling berbeda, koordinasi nan lemah, alias perencanaan nan tidak presisi. Ketika seseorang kehilangan akses berobat lantaran sistem kandas mengenali haknya, nan kandas bukan hanya manajemen — nan kandas adalah langkah negara menjalankan tanggung jawabnya kepada warga.
UHC Semesta 2027 kudu menjadi lebih dari sekadar sasaran cakupan kepesertaan. Ia kudu menjadi agunan bahwa tidak ada penduduk nan kehilangan kewenangan atas pelayanan kesehatan hanya lantaran pemerintah kandas memastikan info nan benar. (*)

2 hari yang lalu
8









English (US) ·
Indonesian (ID) ·