Usai Insiden Indomaret, Bupati Pamekasan Ingatkan Investor Soal Kearifan Lokal

5 hari yang lalu 10

KABAR MADURA | Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyayangkan pembangunan gerai Indomaret di Kecamatan Palengaan nan tetap berjalan meskipun telah mendapat surat peringatan pertama (SP1) dari pemerintah daerah. 

Sementara itu, personil Komisi II DPRD Pamekasan Tabri mendorong pertimbangan kebijakan moratorium toko modern menyusul tindakan penolakan masyarakat nan berujung pada perusakan gedung gerai tersebut.

Kholilurrahman menilai pihak pengelola semestinya menghentikan sementara aktivitas pembangunan setelah pemerintah wilayah menerbitkan surat peringatan.

Menurutnya, meskipun perizinan upaya saat ini diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS), penanammodal tetap perlu memperhatikan kondisi sosial masyarakat sebelum membuka usaha.

“Selain pertimbangan aturan, saya berambisi kepada kawan-kawan penanammodal untuk memandang lingkungannya terlebih dulu sebelum berinvestasi di satu titik. Hak guna upaya alias izin lingkungan memang tidak seperti dulu, tetapi kearifan lokal tetap kudu kita perhatikan,” tegasnya, Kamis (8/10/2026).

Kholilurrahman juga meyakini kejadian di Palengaan tidak bakal berakibat besar terhadap suasana investasi di Kabupaten Pamekasan. Menurutnya, kejadian tersebut merupakan persoalan lokal nan tidak dapat digeneralisasi sebagai gambaran kondisi seluruh daerah.

“Saya kira tidak berakibat (ke investor), lantaran penanammodal bisa memandang kondisi riil di lapangan. Itu kan cakupannya kecamatan, jadi tidak bisa digeneralisasi bahwa itu Pamekasan secara keseluruhan,” ujarnya.

Sementara itu, personil Komisi II DPRD Pamekasan Tabri menilai persoalan pembangunan toko modern perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah daerah, terutama setelah moratorium pendirian toko modern dibuka oleh pemerintahan sebelumnya.

Menurut Tabri, pihaknya sejak awal telah meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi. Jika pendirian toko modern tetap diperbolehkan, pemerintah kudu mempertimbangkan kepentingan pengusaha lokal.

“Kalaupun tidak bisa dievaluasi, kudu bijak dengan langkah joint venture-nya jelas, siapa pemodalnya. Itu kudu orang lokal,” ujarnya.

Tabri juga mendorong pemerintah wilayah mempertimbangkan kembali penerapan moratorium andaikan tetap terdapat ruang kebijakan untuk melakukannya.

“Jika tetap ada celah untuk memperpanjang moratorium, lebih baik diperpanjang moratorium,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah wilayah tidak semestinya hanya mengejar peningkatan nilai investasi dengan memberikan kemudahan perizinan bagi toko modern. Keberadaan pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga kudu menjadi perhatian.

“Jangan dalam rangka mengejar nilai investasi masuk Pamekasan, kemudian menerbitkan perizinan sembarangan untuk pendirian toko-toko franchise itu, toko modern,” katanya.

Tabri menilai pemerintah sebaiknya lebih memprioritaskan penguatan upaya masyarakat melalui fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akses permodalan.

“Lebih baik meningkatkan kelas UMKM dengan langkah mereka fasilitasi NIB dan KUR-nya,” tambahnya.

Selain menyoroti kebijakan investasi, Tabri mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD Pamekasan juga belum menerima laporan nan terperinci mengenai titik letak pendirian toko modern. Menurutnya, laporan nan diterima selama ini hanya menyebut wilayah kecamatan tanpa menjelaskan letak secara spesifik

“Kami di Komisi II juga enggak menerima laporan soal titik lokasi, hanya menyebut kecamatan,” ungkapnya.

Tabri turut menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menerapkan patokan perizinan. Dia mengingatkan agar pemerintah tidak memperketat perizinan pada satu sektor, tetapi justru memberikan kemudahan berlebihan pada sektor lainnya.

“Jangan di satu sisi melakukan pengetatan terhadap perizinan-perizinan nan lain, tapi di sisi lain meringankan alias membikin mudah. Semuanya kudu dilakukan secara bijak,” jelasnya.

Berbeda dengan Tabri, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai tindakan perusakan gerai Indomaret tersebut. Dia menyerahkan persoalan perizinan kepada pihak nan berwenang.

“Kalau saya no comment. Tanya saja ke pihak nan mengeluarkan izin, kan itu sudah ada izinnya,” singkatnya.

Sebelumnya, tindakan penolakan masyarakat terhadap pembangunan gerai Indomaret di Kecamatan Palengaan memuncak pada Rabu (7/10/2026). Massa nan menolak keberadaan toko modern tersebut melakukan perusakan dan pembongkaran sebagian bangunan.

Peristiwa itu kembali memunculkan persoalan mengenai kebijakan pendirian toko modern di Pamekasan, terutama menyangkut kepastian perizinan, penerimaan masyarakat, serta perlindungan terhadap keberlangsungan upaya lokal. (fit/waw)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0