Verval 16 KDKMP Bangkalan Rampung, Penyerahan ke Desa Tunggu Review BPKP

1 minggu yang lalu 12

KABAR MADURA | Proses verifikasi dan pengesahan (verval) terhadap 16 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Bangkalan telah rampung. Namun, selesainya proses tersebut belum berfaedah KDKMP bisa langsung diserahkan kepada pemerintah desa.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) Bangkalan, Moh Rasuli, menyampaikan bahwa sebanyak 16 KDKMP nan masuk dalam tahapan verval telah menyelesaikan proses pemeriksaan.

Meski demikian, Rasuli menyebut tetap terdapat sejumlah catatan pada beberapa KDKMP. Catatan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan sebelum proses dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Dalam pelaksanaannya, verval tidak hanya menyasar keberadaan gedung koperasi. Tim juga memeriksa beragam sarana dan prasarana untuk memastikan kesesuaiannya dengan pengajuan.

“Dari segi gedung pertama. Bangunan itu ada alias tidak. Jadi kudu difoto dari kanan, kiri, depan, sebagai bukti,” jelasnya, Selasa (6/10/2026).

Pemeriksaan juga mencakup akomodasi penunjang lainnya, mulai dari pendingin ruangan, lampu, rak penjualan, kendaraan operasional, hingga kendaraan angkut.

Tim verval dibentuk oleh pemerintah wilayah dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat wilayah (OPD). Di antaranya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Koperasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bagian hukum, serta kepala desa.

Setelah proses pemeriksaan selesai, Rasuli menjelaskan, hasil verval dimasukkan ke dalam sistem Simkopdes. Selanjutnya, hasil tersebut tetap kudu melalui review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Hasil verval ini kami masukkan di Simkopdes, kelak hasilnya bakal direview oleh BPKP,” tuturnya.

Tahapan review itu membikin penyerahan KDKMP kepada pemerintah desa belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah daerah, kata Rasuli, hanya mempunyai kewenangan melakukan verval sekaligus mencatat andaikan tetap ditemukan kekurangan.

Sementara keputusan mengenai tahapan selanjutnya tetap menunggu hasil review BPKP serta pengarahan dari pemerintah pusat.

“Kalau kelak sudah lolos, lenyap dari verval ini bakal direview oleh BPKP. Hasilnya kelak dari dinas koperasi bakal diserahkan ke desa,” ungkapnya.

Rasuli menyebut, jumlah KDKMP nan telah masuk dalam tahapan verval tetap terbatas, ialah 16 unit. Koperasi itu tersebar di sejumlah kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Kamal sebanyak tiga KDKMP, Tanah Merah tiga, Arosbaya dua, serta masing-masing satu KDKMP di Labang, Socah, Burneh, Klampis dan Blega.

“Masih 16 nan masuk di Simkopdes,” tegasnya.

Rasuli mengingatkan bahwa proses itu belum berfaedah koperasi sudah dapat langsung beraksi ataupun diserahkan kepada pemerintah desa.

“Masih lama itu. Menunggu review dari BPKP dulu. Kami tidak bisa memutuskan, tetap menunggu nantinya dari pusat,” tambahnya.

Apabila dalam proses verval ditemukan ketidaksesuaian, pihaknya hanya bekerja mencatat kekurangan nan ada. Pemerintah wilayah tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan pihak nan bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

“Saya hanya mencatat kekurangannya apa-apa,” pungkasnya. (fik/zul)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0