Diduga Tertipu Oknum Polisi, Warga Sumenep Lapor ke Polresta: Rp100 Juta Raib dengan Janji Ringankan Hukuman Suami

52 menit yang lalu 1

Diduga Tertipu Oknum Polisi, Warga Sumenep Lapor ke Polresta: Rp100 Juta Raib dengan Janji Ringankan Hukuman Suami

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Seorang wanita berinisial Rusida, penduduk Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, mengadukan dugaan penipuan dan/atau penggelapan nan diduga melibatkan seorang personil Polri berinisial AIPTU Edi Hermanto, personil Polsek Gapura, ke Polresta Sumenep.

Pengaduan tersebut diajukan melalui instansi norma Sulaisi Abdurrazaq & Partners berasas surat kuasa unik tertanggal 13 Oktober 2026. Dalam arsip pengaduan bernomor 05/B/SA-PARTNERS/X/2026 itu, Rusida mengaku mengalami kerugian hingga Rp100 juta setelah dijanjikan support untuk meringankan balasan suaminya, Hasan Basri, nan tersandung perkara narkotika.

Berdasarkan uraian dalam surat pengaduan, peristiwa tersebut bermulai ketika Rusida mendatangi Polresta Sumenep untuk membesuk suaminya nan ditahan. Saat itu, dia mengaku diajak berbincang oleh seorang laki-laki berseragam polisi nan kemudian diketahui berjulukan Edi Hermanto.

Pengaduan itu menyebutkan, teradu selanjutnya mendatangi rumah Rusida dan menawarkan support untuk mengurus perkara norma suaminya agar mendapatkan balasan seringan-ringannya.

“Rusida mengaku sempat meragukan tawaran tersebut. Namun, lantaran teradu merupakan personil kepolisian, dia merasa mempunyai angan bahwa perkara suaminya dapat dibantu melalui jalur hukum” kata Kuasa Hukum korban, Sulaisi Abdurrazaq, Rabu (14/10/2026).

Sulaisi menjelaskan, dalam arsip nan sama, disebutkan bahwa teradu kembali mendatangi rumah Rusida berbareng seorang wanita nan disebut mengaku bekerja di bagian pelayanan kesehatan bagi tahanan di Polresta Sumenep. “Kehadiran wanita tersebut diduga semakin meyakinkan Rusida terhadap tawaran support nan disampaikan” tegasnya.

Dugaan Penyerahan Uang Rp100 Juta

Puncak peristiwa nan dilaporkan terjadi pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 16.42 WIB. Saat itu lanjut Sulaisi, teradu meminta duit sebesar Rp100 juta dengan argumen untuk mengurus perkara pidana narkotika nan menjerat Hasan Basri.

Pada saat itu, teradu menjanjikan balasan penjara kurang dari dua tahun. Uang itu juga disebut bakal digunakan untuk melobi jaksa dan pengadil nan menangani perkara.

“Klien kami akhirnya menyerahkan duit Rp100 juta di rumahnya nan bertempat tinggal di Jalan Mahoni Nomor 45, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, duit tersebut didukung pengarsipan foto bertanggal 11 Agustus 2026” jelas Sulaisi.

Janji Tak Sesuai Kenyataan

Persoalan mulai terungkap setelah proses persidangan suami Rusida berjalan. Dalam surat pengaduan disebutkan, Hasan Basri justru dituntut balasan sekitar enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

“Setelah sidang, pengguna kami terkejut setelah mengetahui bahwa support nan dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan. Ia kemudian menyadari bahwa dirinya diduga menjadi korban penipuan” ujar Sulaisi.

Sekjen APSI itu mengatakan, upaya pengguna nya untuk menghubungi teradu, namun tidak membuahkan hasil meskipun nomor WA nan berkepentingan tetap aktif.

“Pada perkara nan menimpa suami pengguna kami ialah bapak Hasan Basri rupanya dijatuhi balasan penjara sekitar tiga tahun” pungkasnya.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0