KABAR MADURA | Perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep kembali memasuki tahap krusial. Terdakwa Ari Her Sofiawanudin (AHS) dijadwalkan mendengarkan putusan majelis pengadil pada Senin (19/10/2026) mendatang, setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menuntutnya dengan balasan empat tahun penjara.
Tidak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut AHS bayar denda Rp200 juta dan duit pengganti sebesar Rp2 miliar. Tuntutan tersebut menjadi bagian krusial dalam perkara nan menyeret dugaan pengaturan penerima support perumahan dengan nilai program mencapai Rp109,8 miliar.
AHS diduga berkedudukan mengatur usulan penerima BSPS hingga menjangkau sekitar 1.500 orang. Dari dugaan peran tersebut, dia disinyalir menerima hadiah hingga Rp3 miliar. Penyidik juga telah menyita duit Rp1 miliar nan berangkaian dengan perkara tersebut.
AHS diketahui merupakan tenaga mahir salah satu personil DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR. Kejati Jatim menetapkannya sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026. Pada hari nan sama, AHS ditahan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Endro Rizki Erlazuardi membenarkan bahwa agenda pembacaan putusan telah ditetapkan. Namun, pihaknya berambisi agenda tersebut tidak kembali berubah.
“Vonisnya sudah dijadwalkan pekan depan. Semoga tidak ada perubahan,” katanya.
Endro menegaskan, penanganan perkara AHS sepenuhnya menjadi kewenangan Kejati Jatim. Karena itu, dia membatasi keterangannya mengenai perkembangan persidangan terdakwa tersebut.
“Saya tidak bisa berkomentar banyak, lantaran ini kewenangan Kejati Jatim,” ujarnya.
Perkara AHS tidak berdiri sendiri. Kasus tersebut berangkaian dengan rangkaian perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep nan sebelumnya menjerat lima terdakwa, ialah Noer Lisal Anbiyah, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep; Risky Pratama, Koordinator Kabupaten Program BSPS Sumenep 2024; serta tiga tenaga penyedia lapangan (TFL), Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi.
Menurut Endro, peralatan bukti nan berangkaian dengan perkara tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian, termasuk nan berasosiasi dengan perkara para terdakwa sebelumnya.
“Barang bukti nan berangkaian dengan perkara ini tetap menjadi bagian dari proses pembuktian. Karena perkara AHS juga berangkaian dengan rangkaian perkara BSPS nan sebelumnya,” jelasnya.
Keterkaitan tersebut membikin pembacaan vonis AHS menjadi salah satu tahapan krusial untuk memandang gimana majelis pengadil menilai peran terdakwa dalam rangkaian perkara tersebut. Meski demikian, kesalahan pidana dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap kudu didasarkan pada kebenaran persidangan dan putusan pengadilan.
Pada 2024, program BSPS di Sumenep menyasar 5.490 penerima nan tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan. Total anggarannya mencapai Rp109,8 miliar, dengan alokasi support sebesar Rp20 juta untuk setiap penerima guna meningkatkan kualitas rumah.
Namun, investigasi Kejati Jatim menemukan dugaan penyimpangan nan menyebabkan kerugian negara sementara mencapai Rp26,3 miliar. Penyidik juga mengungkap dugaan pemotongan biaya support sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima sebagai komitmen fee. Selain itu, terdapat dugaan potongan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan. (ara/waw)

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·