Menagih Kepastian Hukum Rp85,2 Miliar: Ada Apa dengan Kejati Jatim?

1 jam yang lalu 3

Menagih Kepastian Hukum Rp85,2 Miliar: Ada Apa dengan Kejati Jatim?

Oleh: M.K.
Universitas Islam Madura

________________________________

OPINI – Kabar mengenai adanya indikasi awal tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD Kabupaten Pamekasan senilai Rp85,2 miliar nan menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) patut mendapat perhatian serius publik. Nilai tersebut bukan nomor nan kecil. Di dalamnya terdapat duit rakyat nan semestinya dikelola secara transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Namun, di kembali munculnya indikasi dugaan penyimpangan tersebut, satu pertanyaan mendasar layak diajukan: sampai kapan publik kudu menunggu kepastian hukum?

Jika penanganan perkara tetap menunggu pengarahan ketua untuk melangkah ke tahap penyelidikan, publik berkuasa memperoleh penjelasan nan terang mengenai perkembangan dan sistem penanganannya. Dalam perkara nan menyangkut dugaan korupsi dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah, kepastian prosedur, transparansi, dan akuntabilitas merupakan perihal nan tidak bisa ditawar.

Frasa “menunggu pengarahan pimpinan” tidak boleh berakhir sebagai jawaban administratif tanpa penjelasan lebih lanjut. Masyarakat perlu mengetahui apakah proses penelaahan tetap berlangsung, apa tahapan nan sedang dikerjakan, serta gimana komitmen kejaksaan dalam memastikan setiap dugaan penyimpangan ditangani sesuai ketentuan hukum.

Tentu, proses penegakan norma kudu melangkah berasas perangkat bukti, prosedur, dan kewenangan nan berlaku. Akan tetapi, prinsip kehati-hatian tidak semestinya menjadi argumen bagi minimnya info kepada masyarakat. Ketika dugaan penyimpangan menyangkut shopping peralatan dan jasa, hibah, hingga shopping modal dalam APBD Tahun Anggaran 2025, penjelasan nan terukur mengenai perkembangan penanganan perkara menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik.

Persoalan ini semakin memerlukan perhatian andaikan sorotan terhadap tata kelola finansial wilayah turut mencakup rumor penempatan biaya dalam corak simpanan serta dugaan praktik jual-beli kedudukan di lingkungan pemerintah daerah. Meski setiap rumor tersebut kudu diverifikasi dan ditangani berasas bukti nan sah, semuanya layak ditelusuri secara ahli andaikan terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas penyimpangan administratif alias pelanggaran individual. Hal itu dapat menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan nan memerlukan pembenahan menyeluruh.

Sebagai bagian dari masyarakat nan menginginkan pemerintahan bersih (clean governance), terdapat sejumlah perihal krusial nan patut menjadi perhatian bersama.

Pertama, kejelasan prosedur dan kepastian tahapan hukum.

Kejati Jatim perlu memberikan penjelasan nan proporsional mengenai posisi penanganan dugaan perkara APBD Pamekasan senilai Rp85,2 miliar. Publik berkuasa mengetahui tahapan nan telah ditempuh dan perkembangan nan dapat disampaikan tanpa mengganggu proses hukum.

Kejelasan ini krusial agar masyarakat tidak terus-menerus bertanya-tanya mengenai argumen belum adanya perkembangan nan signifikan. Jangan sampai ketidakjelasan komunikasi justru memunculkan persepsi bahwa penanganan perkara melangkah lamban alias tidak mempunyai kepastian.

Kedua, membuktikan independensi penegakan hukum.

Kejati Jatim mempunyai tanggung jawab untuk menunjukkan bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan politik maupun golongan tertentu.

Independensi penegakan norma tidak cukup dinyatakan melalui komitmen. Ia kudu tercermin dalam proses nan konsisten, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap dugaan penyimpangan kudu ditelaah berasas kebenaran dan bukti, bukan berasas siapa pihak nan diduga terlibat.

Ketiga, membuka ruang pengawasan publik.

Pengawalan terhadap dugaan perkara ini tidak boleh berakhir pada munculnya pemberitaan awal. Masyarakat sipil, akademisi, dan media mempunyai peran krusial dalam memantau perkembangan penanganan perkara secara kritis dan bertanggung jawab.

Pengawasan tersebut bukan corak intervensi terhadap kewenangan abdi negara penegak hukum. Sebaliknya, pengawasan publik merupakan bagian dari kontrol demokratis untuk memastikan proses norma melangkah sesuai koridor, tanpa mengabaikan hak-hak pihak nan diperiksa maupun asas prasangka tak bersalah.

Keempat, menelusuri setiap indikasi secara menyeluruh dan proporsional.

Apabila terdapat info mengenai dugaan penyimpangan dalam shopping daerah, penempatan biaya dalam corak deposito, maupun praktik jual-beli jabatan, abdi negara penegak norma perlu menilai setiap info berasas kewenangan, relevansi, dan kecukupan bukti.

Penanganan nan menyeluruh diperlukan agar persoalan tidak berakhir pada satu aspek andaikan memang ditemukan keterkaitan dengan persoalan lain. Namun, setiap dugaan tetap kudu dibuktikan secara terpisah dan tidak boleh diperlakukan sebagai kebenaran norma sebelum terverifikasi.

Pada titik inilah profesionalitas kejaksaan diuji: berani menelusuri dugaan nan layak ditindaklanjuti, jeli dalam pembuktian, dan transparan dalam menyampaikan perkembangan nan dapat diketahui publik.

Kita tentu menghormati asas prasangka tak bersalah. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap. Namun, asas tersebut tidak boleh dimaknai sebagai argumen untuk membiarkan pertanyaan publik tanpa jawaban nan memadai.

Kepastian norma bukan berfaedah abdi negara kudu terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kepastian norma berfaedah setiap laporan dan indikasi dugaan pelanggaran ditangani melalui prosedur nan jelas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Uang rakyat senilai Rp85,2 miliar memerlukan kejelasan, bukan ketidakpastian nan berkepanjangan. Publik menunggu penjelasan mengenai sejauh mana proses penanganan telah berjalan, apa tahapan berikutnya, dan gimana Kejati Jatim memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan diperiksa secara objektif.

Kini, pertanyaannya bukan semata-mata apakah perkara ini bakal bersambung ke tahap penyelidikan. Pertanyaan nan lebih mendasar adalah gimana Kejati Jatim menjamin bahwa proses penegakan norma melangkah tanpa diskriminasi, tanpa intervensi, dan tanpa mengabaikan kewenangan masyarakat untuk mengetahui perkembangan perkara.

Sudah saatnya kepastian prosedur dan transparansi menjadi bagian nyata dari penegakan hukum. Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan semata, melainkan melalui proses nan jelas, tindakan nan terukur, dan keberanian menuntaskan setiap dugaan pelanggaran berasas norma dan bukti nan sah.

Penulis : M.K

Editor : Wahyu

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0